Ini Penjelasan Mendagri soal Status Sandiaga Uno Mundur dari Wagub

Sandiaga sudah memutuskan mundur

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi tentang mundurnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dari jabatannya karena harus berkontestasi di nasional. Menurut Tjahjo, sebenarnya Sandi tidak harus mundur dari jabatannya karena belum resmi menjadi calon wakil presiden.

1. Sandi tak perlu mundur dari jabatan sebelum resmi jadi calon wakil presiden

Ini Penjelasan Mendagri soal Status Sandiaga Uno Mundur dari Wagub(Bakal cawapres Sandiaga Uno ketika menunjukkan form laporan harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK) IDN Times/Santi Dewi

Terkait mundurnya Sandi dari jabatannya, Tjahjo mengatakan bahwa harusnya Sandi tidak perlu mundur dari kursi wakil gubernur karena belum resmi ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

"Sebenarnya Sandiaga tidak harus mundur, tapi dia kan tetap mundur," kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Kamis (16/8).

Meski begitu, ia tetap menyerahkan keputusan kepada Sandi dan partai yang mengusungnya.

"Lalu kami serahkan kepada partai pengusung. Aturannya, setelah pengumuman resmi dia sebagai capres cawapres," jelasnya.

Baca Juga: Sowan ke Rumah Wapres, Prabowo-Sandiaga Dapat Wejangan Politik

2. Keputusan pengganti Sandi diserahkan pada partai pengusung

Ini Penjelasan Mendagri soal Status Sandiaga Uno Mundur dari Wagub(Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo) www.kemendagri.com

Masalah siapa yang akan menggantikan Sandi di kursi wakil gubernur, Tjahjo menyerahkan kepada partai yang mengusung Anies dan Sandiaga. Ia hanya akan menerima hasil keputusan, lalu dikirim nama tersebut kepada presiden.

"Soal mau diambil dari partai mana itu kewenangan pemerintah, yang penting itu kewenangan partai pengusung Anies dan Sandiaga, diputuskan di DPRD, kemudian DPRD mengirimkan nama ke presiden lewat mendagri, itu aja yang saya tahu," ujarnya.

3. Jangka waktu tidak boleh lebih dari 18 bulan

Ini Penjelasan Mendagri soal Status Sandiaga Uno Mundur dari WagubDok. IDN Times

Untuk jangka waktunya sendiri, Tjahjo mengingatkan agar tidak melebihi 18 bulan dari masa jabatan. "Jangka waktunya tidak boleh melebihi 18 bulan dari masa jabatan," terangnya.

Baca Juga: Jadi Kandidat Paling Tajir, Sandiaga Uno Punya Harta Rp5 Triliun 

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya