Jika Tak Minta Maaf, Moeldoko Akan Laporkan ICW Pakai UU ITE

Moeldoko beri ICW waktu 1x24 jam

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberi waktu 1×24 jam kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuktikan tuduhan mereka perihal obat Ivermectin. Hal tersebut merespons pernyataan peneliti ICW Egi Primayoga yang menyebut Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

"Saya meminta, memberi kesempatan pada ICW dan kepada saudara Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami telah berburu rente dalam peredaran Ivermectin," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (29/7/2021).

1. Moeldoko ancam akan laporkan ICW dengan UU ITE

Jika Tak Minta Maaf, Moeldoko Akan Laporkan ICW Pakai UU ITEKuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Kemudian, Otto menyampaikan, apabila ICW tidak memberikan bukti dan meminta maaf secara terbuka, maka pihaknya akan melaporkan kepada aparat kepolisian dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kita masukkan ini ke Pasal 27 dan 45 UU ITE, yaitu mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Tentunya nanti bisa dikembangkan dengan pasal di KUHP 311 atau 310," ujar Otto.

Adapun, dasar penggunaan UU ITE ini karena tudingan terhadap Moeldoko disampaikan melalui situs maupun diskusi yang ditayangkan secara daring di YouTube Sahabat ICW.

"Tentunya ini masuk ranah UU ITE, itu yang utama," tegasnya.

Baca Juga: Tagih Permintaan Maaf, Moeldoko Ancam Laporkan ICW soal Ivermectin

2. Otto bantah tudingan Moeldoko ikut promosikan Ivermectin

Jika Tak Minta Maaf, Moeldoko Akan Laporkan ICW Pakai UU ITEKepala Staf Kepresidenan Moeldoko (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Lebih lanjut, Otto juga membantah tudingan Moeldoko ikut mempromosikan Ivermectin untuk terapi pasien COVID-19. Menurut Otto, selama ini tidak ada fakta Moeldoko turut mempromosikan obat cacing tersebut.

“Saya kira tidak ada fakta bahwa Pak Moeldoko itu mempromosikan Ivermectin. Itu kan hanya yang disampaikan orang. Di mana bukti-bukti bahwa Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin,” tutur Otto.

Oleh karena itu, Otto mempertanyakan promosi seperti apa yang dimaksud oleh ICW. Sebab, ia menyebut Moeldoko tidak pernah mengiklankan atau mempromosikan Ivermectin.

“Jadi mempromosikan ini dalam artian mana. Apakah pernah ada di iklan mempromosikan, ‘pakailah Ivermectin’. Itu kan tidak pernah begitu. Jadi ini perlu kita bicarakan betul-betul kriteria mempromosikan kayak apa,” terang Otto.

Lalu, ia menegaskan Moeldoko tidak ada kaitannya sama sekali dengan PT Harsen.

“Saya katakan tadi, bahwa Ivermectin itu adalah produk daripada PT Harsen dan Indofarma. Pak Moeldoko itu tidak ada kaitannya dengan PT Harsen, tidak ada hubungan hukumnya, tidak juga dengan Indofarma. Gak ada,” tegas Otto.

3. ICW sebut Moeldoko terlibat dalam promosi Ivermectin

Jika Tak Minta Maaf, Moeldoko Akan Laporkan ICW Pakai UU ITEObat Ivermectin. (IDN Times/Sunariyah)

Sebelumnya, ICW memaparkan hasil temuannya mengenai aktor di balik peredaran dan promosi obat Ivermectin sebagai terapi penanganan pasien COVID-19. Salah satu temuan pentingnya yakni ada nama Moeldoko dan politikus PDI Perjuangan yang terkait dengan PT Harsen, perusahaan farmasi yang memproduksi Ivermectin bermerek IvermaX12.

Peneliti ICW, Egi Primayogha, melakukan riset terkait dugaan keterlibatan PT Harsen dengan KSP dan politikus PDI Perjuangan pada rentang Juni hingga Juli 2021. Ia mengumpulkan data dari akte perusahaan, pemberitaan media hingga ke media sosial. 

Egi menduga ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari kehadiran Ivermectin. Itu sebabnya, pemerintah hingga kini masih ngotot untuk menggunakan Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19. 

"Ivermectin kan saat ini sudah menjadi komoditas, tentu banyak orang yang ingin mencari keuntungan di situ. Diduga di balik keputusan pemerintah terdapat pengaruh bisnis yang kuat," kata Egi ketika berbicara dalam diskusi virtual dengan topik "Berburu Rente di Tengah Krisis: Siapa di Balik Distribusi Ivermectin" pada Kamis (22/7/2021). 

Apalagi, kini Ivermectin tengah diburu warga yang terpapar COVID-19. Padahal, itu adalah obat keras dan memiliki efek samping. Maka, BPOM mewanti-wanti agar warga tidak sembarangan mengonsumsi obat tersebut. 

Temuan lain Egi, yakni PT Harsen berdiri sejak 1971. Perusahaan tersebut bergerak di sektor farmasi. Sebelum pandemik melanda, PT Harsen sudah menjalin kerja sama dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Indofarma.

"PT Indofarma mempromosikan obat-obat yang diproduksi oleh PT Harsen ke seluruh Indonesia lewat saluran pemasaran dan distrbusi INAF," ujarnya. 

Baca Juga: Pengacara Sebut Moeldoko Tak Pernah Promosikan Ivermectin, Benarkah?

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya