Jokowi akan Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Senin Depan

Jokowi belum tahu kapan akan bertemu Baiq Nuril

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan akan segera meneken keputusan presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun. Jokowi mengaku Senin depan akan meneken Keppres tersebut.

Sebelumnya, DPR RI sudah menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Kini, tinggal menunggu Jokowi untuk menandantanganinya agar segera Keppres segera terwujud.

1. Jokowi teken Keppres pada Senin depan

Jokowi akan Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Senin DepanIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jokowi mengaku sudah menerima keputusan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI tentang persetujuan memberikan amnesti kepada Baiq. Ia menyampaikan akan segera meneken Keppres tersebut.

"Tadi sudah kami terima di Istana. Insyaallah Senin saya tandatangani. Kalau gak Senin, ya maksimal Selasa," ungkap Jokowi di Resto Seribu Rasa, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).

Baca Juga: Isi Lengkap Surat Presiden Jokowi ke DPR RI Soal Amnesti Baiq Nuril

2. Belum tahu kapan Jokowi dan Baiq akan bertemu

Jokowi akan Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Senin DepanANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Tentang rencana pertemuannya dengan Baiq, Jokowi mengaku belum mengetahui hal itu. Ia menyampaikan akan selesaikan persoalan amnesti terlebih dahulu.

"Ya dirampungkan suratnya dulu. Suratnya saja belum sampai meja saya," ucapnya.

3. DPR RI kabulkan amnesti untuk Baiq Nuril

Jokowi akan Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Senin DepanANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sebelumnya, perjuangan mantan guru honorer asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril, dalam mencari keadilan, berbuah manis.

DPR RI mengabulkan amnesti yang diajukan Baiq Nuril. DPR RI mengesahkan persetujuan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril dalam sidang paripurna, Kamis (25/7). Kemarin, Komisi III DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti, bersama Menkumham.

"Komisi III pertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat luas bahwa Baiq Nurul adalah korban yang sebenarnya," kata Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik dalam Parupurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/7).

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pimpinan sekolah tempat dia dulu mengajar. Saat mencari keadilan atas kasus pelecehan seksual, Baiq Nuril malah dijerat hingga menjadi terpidana dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Sah, Amnesti Baiq Nuril Dikabulkan di Paripurna DPR RI

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya