Jokowi Kirim Surat ke KPU Agar Oso Disahkan Jadi Caleg DPD RI

Padahal nama Oso telah dicoret KPU dari daftar caleg DPD RI

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (Oso) bisa kembali disahkan sebagai caleg DPD RI periode 2019-2024. Surat tersebut ternyata sudah diteken sejak 22 Maret 2019, namun baru beredar saat ini.

1. Jokowi mengirimkan surat kepada KPU

Jokowi Kirim Surat ke KPU Agar Oso Disahkan Jadi Caleg DPD RIDok.IDN Times/Istimewa

Surat yang telah ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno itu sudah dikirim sejak 22 Maret lalu. Dalam surat tersebut, Pratikno yang disebut telah diperintahkan oleh Jokowi, meminta kepada KPU untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat tersebut.

Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Percaya KPU Tetap Netral

2. Ketua PTUN telah mengirimkan surat kepada Jokowi pada 4 Maret 2019

Jokowi Kirim Surat ke KPU Agar Oso Disahkan Jadi Caleg DPD RIDok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Di dalam surat tersebut, Ketua PTUN Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden dengan Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019, pada tanggal 4 Maret 2019.

"Kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT," tulis surat itu.

3. Nama Oso dicoret dari daftar caleg DPD RI

Jokowi Kirim Surat ke KPU Agar Oso Disahkan Jadi Caleg DPD RIIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, karena adanya PKPU Nomor 26/2018, pengurus partai politik dilarang menjadi caleg DPD RI. Oso yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura pun akhir ya dicoret oleh KPU dari daftar caleg DPD RI. Dengan alasan, Oso tidak melepas jabatannya sebagai ketua umum parpol, dan masih tetap ingin menjadi caleg DPD RI.

Mengetahui namanya dicoret, Oso sempat menggugat pencoretan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Namun, gugatan Oso ditolah. Bawaslu menegaskan bahwa pencoretan Oso oleh KPU dianggap sah.

Baca Juga: Survei Indikator: Jokowi Kenaikan Landai, Prabowo Kenaikan Signifikan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya