Jokowi Putuskan ASN Hanya Dapat Cuti Bersama Dua Hari pada 2021

ASN hanya dapat cuti bersama pada Idul Fitri dan Natal 

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Dalam Kepres tersebut Aparatur Sipil Negara hanya mendapatkan jatah cuti bersama dua kali pada tahun 2021.

Lalu, kapan jatah cuti bersama ASN yang ditetapkan dalam Keppres?

1. Cuti bersama hanya ada di Idul Fitri dan Natal

Jokowi Putuskan ASN Hanya Dapat Cuti Bersama Dua Hari pada 2021Suasana salat Idul Fitri 1441 H di Masjid Jami An Nur Kramat, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020). Pelaksanakan shalat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Dalam Keppres yang diteken Jokowi pada 9 April 2021 ini, cuti bersama ASN hanya sebanyak dua kali dalam setahun. Cuti bersama pertama pada 12 Mei 2021 untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama kedua pada 24 Desember 2021 untuk perayaan Hari Raya Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2O2l (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," tulis Keppres tersebut.

Baca Juga: Catat! Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2021

2. Cuti bersama tak kurangi hak cuti tahunan ASN

Jokowi Putuskan ASN Hanya Dapat Cuti Bersama Dua Hari pada 2021Rapid test di terhadap ASN di Serang (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Kendati begitu, Keppres juga menyebut bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan para ASN. Selain itu, para ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis Keppres itu lagi.

3. Cuti bersama 2021 dipangkas jadi dua hari

Jokowi Putuskan ASN Hanya Dapat Cuti Bersama Dua Hari pada 2021Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan teknis bantuan sosial 2021 (Youtube.com/SekretariatPresiden)

Sebelumnya, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Pemangkasan cuti bersama ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK Muhafjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).

Adapun cuti bersama 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021

Sementara, cuti bersama yang tetap yaitu:

- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, Muhadjir mengatakan agar hal itu memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," tambah Muhadjir.

Baca Juga: Dipangkas Pemerintah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya