Jokowi Sebut UU Ciptaker Permudah Perizinan Bagi UMK

Sertifikasi halal di sektor makanan dan minuman gratis

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan bahwa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satunya, guna memudahkan Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk membuka usaha baru.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil, UMK, tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," tutur Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

1. UU Ciptaker disebut Jokowi mempermudah pembentukan PT

Jokowi Sebut UU Ciptaker Permudah Perizinan Bagi UMKPresiden Jokowi kunjungan kerja ke NTT (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dia melanjutkan, pembentukan PT atau Perseroan Terbatas juga dipermudah dengan adanya UU sapu jagat tersebut. Jokowi mengatakan, tidak ada lagi pembatasan modal minimum dan pembentukan koperasi juga dipermudah.

"Jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air," ucapnya.

Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Versi Badan Legislasi DPR RI, Download di Sini

2. UMK di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah

Jokowi Sebut UU Ciptaker Permudah Perizinan Bagi UMKPresiden Jokowi kunjungan kerja ke NTT (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Tak hanya mempermudah pembentukan PT atau koperasi, Jokowi menerangkan bahwa UU Ciptaker juga membantu mempermudah UMK. Salah satunya seperti menggratiskan biaya sertifikasi halal.

"UMK, Usaha Mikro Kecil, yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis," ucap Jokowi.

3. Jokowi katakan Indonesia butuh UU Ciptaker untuk urusan lapangan kerja yang mendesak

Jokowi Sebut UU Ciptaker Permudah Perizinan Bagi UMKPresiden Jokowi kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dalam rapat terbatas yang digelar Jokowi beserta para gubernur pagi ini, ia menegaskan tentang betapa Indonesia membutuhkan UU yang baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah itu. Salah satunya karena urusan lapangan kerja yang sangat mendesak.

"Saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak," jelas Jokowi.

Apalagi, lanjut Jokowi, di tengah pandemik COVID-19 ini terdapat kurang lebih 6,9 iuta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak pandemik. Serta, sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah.

"Di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor Padat Karya," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi: Jika Masih Ada yang Menolak UU Ciptaker, Silakan Ajukan ke MK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya