Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Jokowi sambut baik bila ada pertemuan dengan Baiq Nuril

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya meneken Keputusan Presiden (Keppres) Amnesti Baiq Nuril Maqnun, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Keppres tersebut memang akan ditandatangani oleh Jokowi hari ini, Senin (29/7).

Baca Juga: Sah, Amnesti Baiq Nuril Dikabulkan di Paripurna DPR RI

1. Jokowi teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Senin pagi

Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq NurilIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Setelah mendapatkan persetujuan dari DPR, Jokowi telah menandatangani Keppres Amnesti Baiq Nuril tersebut. Dikutip dari situs Sekretaris Negara, Setneg.go.id, Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Jokowi pada Senin pagi, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana, silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

2. Jokowi menyambut baik bila ada rencana pertemuan dengan Baiq Nuril

Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq NurilIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jokowi sendiri mengaku tak keberatan untuk bertemu Baiq Nuril. Jokowi menyambut baik bila ada rencana pertemuannya dengan Baiq Nuril.

“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” kata Jokowi.

3. DPR mengabulkan amnesti Baiq Nuril

Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq NurilANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Perjuangan mantan guru honorer asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril, dalam mencari keadilan, berbuah manis. DPR mengabulkan amnesti yang diajukan Baiq Nuril. 

DPR mengesahkan persetujuan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril dalam sidang paripurna, Kamis (25/7). Kemarin, Komisi III DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti, bersama Menteri Hukum dan HAM.

"Komisi III pertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat luas bahwa Baiq Nurul adalah korban yang sebenarnya," kata Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik dalam Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/7).

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pimpinan sekolah tempat dia dulu mengajar. Saat mencari keadilan atas kasus pelecehan seksual, Baiq Nuril malah dijerat hingga menjadi terpidana dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Paripurna DPR RI Kabulkan Amnesti, Baiq Nuril Sujud Syukur

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya