Kebijakan-kebijakan Kontroversial Presiden Jokowi Sepanjang 2020 

Beberapa kebijakan Jokowi selama 2020 mengundang pro kontra

Jakarta, IDN Times - Selama 2020, pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada periode kedua banyak mendapat sorotan publik. Terutama, terkait dengan kebijakan-kebijakan di tengah pandemik COVID-19 yang melanda Indonesia.

Beberapa kebijakan yang diambil Jokowi selama 2020 banyak mengundang pro dan kontra di tengah publik.

Berikut deretan kebijakan Jokowi selama 2020 yang kontroversial.

1. Kebijakan work from home di awal pandemik COVID-19

Kebijakan-kebijakan Kontroversial Presiden Jokowi Sepanjang 2020 Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Pada awal pandemik masuk ke Indonesia, Presiden Joko "Jokowi" Widodo langsung mengambil langkah agar masyarakat melakukan aktivitas di rumah masing-masing, seperti belajar, beribadah dan bekerja. Aturan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

Bahkan, karena adanya pandemik, pemerintah juga memutuskan untuk memangkas cuti lebaran Idul Fitri dan melarang masyarakat melakukan mudik atau pulang kampung. Keputusan tersebut diambil pemerintah agar memutus rantai penyebaran virus corona.

Kebijakan beraktivitas di rumah tersebut menimbulkan kontroversi lantaran sebelumnya pemerintah seakan tidak serius menghadapi pandemik COVID-19 yang saat itu sudah melanda beberapa negara. Namun, ketika virus sudah mulai menyebar di Indonesia, pemerintah terkesan 'gelagapan' menghadapinya.

Baca Juga: [KALEIDOSKOP] Demonstrasi Besar-besaran di Gedung DPR Selama 2020

2. Menerbitkan Perppu COVID-19

Kebijakan-kebijakan Kontroversial Presiden Jokowi Sepanjang 2020 Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas pada Jumat (23/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Pada awal pandemik, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik COVID-19. Perppu ini diteken Jokowi pada Maret 2020 lalu, setelah hampir sebulan pandemik melanda tanah air.

Jokowi menyebut Perppu tersebut memberikan pondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat. Namun, ternyata Perppu yang ditekennya itu justru menuai kontroversi.

Sebab, Perppu itu justru dinilai bisa membuka celah bagi pejabat untuk melakukan korupsi. Salah satu pasal yang dipermasalahkan yaitu pasal 27 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) mengatakan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara.

3. Menaikkan iuran BPJS Kesehatan

Kebijakan-kebijakan Kontroversial Presiden Jokowi Sepanjang 2020 BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selanjutnya, kebijakan Jokowi terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Aturan tersebut diteken Jokowi pada Mei lalu, ketika dua bulan pandemik melanda Indonesia.

Berdasarkan Pasal 34 ayat 3, iuran Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Lalu, dalam ayat 2 disebutkan iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara iuran Kelas III Tahun 2020 tetap sebesar Rp25.500, tetapi tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2O2O iuran bagi Peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp160 ribu. Lalu kelas II sebesar Rp110 ribu dan kelas III Rp42 ribu.

Kemudian untuk April, Mei, dan Juni 2020, Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp51 ribu dan kelas III sebesar Rp 25,500.

4. Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap berlangsung di tengah pandemik

Kebijakan-kebijakan Kontroversial Presiden Jokowi Sepanjang 2020 Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Keputusan Jokowi untuk tetap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemik virus corona juga menuai kontroversi. Setelah sempat diundur, akhirnya pemerintah memutuskan untuk tetap menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember lalu.

Padahal, berbagai elemen masyarakat telah menolak keras penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik. Alasannya, hal itu bisa membahayakan keselamatan masyarakat dan bisa menjadi klaster COVID-19.

Meski para penyelenggara Pemilu banyak yang terpapar virus corona, namun pemerintah tetap bersikukuh menggelar Pilkada 2020 dengan menjamin penerapan protokol kesehatan yang ketat.

5. Mengesahkan UU Cipta Kerja

Kebijakan-kebijakan Kontroversial Presiden Jokowi Sepanjang 2020 Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kebijakan Jokowi selanjutnya yang menimbulkan kontroversial adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU ini disahkan oleh pemerintah dan DPR pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020) lalu.

UU sapu jagat ini menuai banyak kritik dan protes dari berbagai pihak, terutama kaum buruh. Bahkan, persatuan buruh melakukan aksi besar-besaran untuk menolak UU Cipta Kerja dan menuntut Jokowi mengeluarkan Perppu pencabutan UU Ciptaker.

Namun, permintaan para buruh itu tak diindahkan Jokowi hingga kini. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu justru meminta siapapun yang menolak omnibus law agar mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

6. Melakukan reshuffle kabinet di akhir tahun

Kebijakan-kebijakan Kontroversial Presiden Jokowi Sepanjang 2020 Pelantikan Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju, Kepala BNN dan Kepala BRGM di Istana Negara pada Rabu (23/12/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Kebijakan terakhir yang menghebohkan adalah reshuffle kabinet Indonesia Maju. Isu reshuffle kabinet ini sebenarnya sudah bergulir sejak Juni 2020, ketika Jokowi menegur kinerja para menterinya yang tidak ada kemajuan.

Namun, isu semakin menguat ketika dua menteri Jokowi yaitu Juliari Batubara dan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat tindak pidana korupsi. Akhirnya, pada 22 Desember 2020 lalu, mantan Wali Kota Solo itu mengumumkan enam menteri baru hasil reshuffle kabinet.

Lalu, pada 23 Desember 2020, Jokowi langsung melantik keenam menteri baru bersamaan dengan lima wakil menteri baru.

Berikut enam menteri baru hasil reshuffle yang mengisi kursi Kabinet Indonesia Maju:

1. Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial
2. Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
3. Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan
4. Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama
5. Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan
6. Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan

Adapun kelima nama wakil menteri yang dilantik Jokowi yaitu:

1. Letjen TNI Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan
2. Edward Komar Syarif Hiariez sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM
3. Dante Saksono Harbuwono sebagai Wakil Menteri Kesehatan
4. Harvick Hasnul Qolbi sebagai Wakil Menteri Pertanian
5. Pahala Nugraha Mansyuri sebagai Wakil Menteri BUMN

Baca Juga: KALEIDOSKOP 2020: Tujuh OTT KPK di Era Kepemimpinan Firli Bahuri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya