Kemenhub Evaluasi soal Perlunya Jalur Khusus bagi Angkutan Barang

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya untuk angkutan barang agar lebih mengutamakan aspek keselamatan.
Hal ini disampaikannya setelah mendapat informasi tentang musibah kecelakaan truk kontainer yang menabrak belasan kendaraan di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).
"Saya turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan truk yang terjadi Jumat kemarin di Balikpapan. Ini menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara," ujar Budi dalam siaran persnya, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: Kecelakaan Maut Balikpapan, Polri Didesak Serius Tangani Truk ODOL
1. Kemenhub tengah meninjau langsung ke lapangan
Saat ini, lanjut Budi, pihaknya tengah melakukan peninjauan lapangan langsung yang diwakili oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Avi Mukti Amin.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan tim KNKT yang saat ini sedang menginvestigasi kejadian untuk mengetahui penyebab kecelakaan,” tutur Budi.
2. Kemenhub akan evaluasi perlunya jalur khusus angkutan barang di wilayah rawan kecelakaan
Editor’s picks
Budi melanjutkan, pihaknya menyerahkan penyidikan terkait kecelakaan ini kepada kepolisian dan akan mendukung penyidikan kecelakaan, serta siap bekerja sama dengan aparat untuk mengusut kecelakaan tersebut.
"Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat dan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota baik dari pelabuhan maupun dari luar kota," jelas Budi.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan manajemen kecepatan pada ruas jalan terdampak, dan mengevaluasi tentang perlunya jalur khusus angkutan barang terutama pada wilayah-wilayah yang rawan kecelakaan.
3. Kemenhub sebut pemda wajib melakukan uji KIR
Mengenai kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan berat, Budi menuturkan bahwa Uji KIR wajib dilakukan melalui pemerintah daerah setempat. Hal itu guna memastikan kendaraan yang digunakan layak, aman, dan selamat.
"Pemerintah pusat dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi, dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh pemerintah daerah," ucapnya.
Baca Juga: Mabes Polri Turunkan Tim TAA Usut Kecelakaan Maut di Balikpapan