Komisi III DPR: Kasus Lapas Sukamiskin Bukan Wewenang KPK

Komisi hukum DPR menilai pungli lapas adalah wilayah Polri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin pada 20-21 Juli 2018. Dalam kasus ini, satu dari enam orang yang ditangkap tersebut adalah aktris Inneke Koesherawati.

Menanggapi penangkapan Kalapas Sukamiskin tersebut, Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai ada sesuatu yang tidak beres antara Polri dan KPK.

Menurut Desmond, seharusnya masalah pungutan liar (pungli) di dalam lapas adalah tugas Polri, bukan KPK.

1. Pungli masuk wilayah Polri, bukan KPK

Komisi III DPR: Kasus Lapas Sukamiskin Bukan Wewenang KPKANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Desmond tak menampik bahwa ada yang tidak beres dengan Lapas Sukamiskin. Namun, ia melihat ada catatan lain dari insiden tersebut.

Menurut Desmond, kasus pungutan liar (pungli) di lapas adalah tugas Polri, bukan KPK.

"Nah yang jadi soal adalah bentuk koordinasi dan supervisi antara KPK dan polisi, saya melihat bahwa ada yang gak beres. Apa yang gak beres, harusnya dalam konteks melaksanakan instruksi presiden berkaitan dengan sapu bersih pungli itu harusnya kan yang di depan itu adalah kapolres, bukan KPK," jelas Desmond di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/7).

Sehingga, lanjut dia, harus ada catatan-catatan lain yang juga harus dilihat. Desmond menambahkan, jangan sampai KPK melakukan OTT yang dikira pejabat negara, ternyata hanya Aparat Sipil Negara (ASN).

"Jangan sampai KPK yang kita hormati, karena tindakan-tindakannya agak over yang membuat intitusi KPK jadi dinilai publik jadi jelek. Kan ini yang harusnya kita jaga, penegakan hukum itu kan harus berwibawa," terangnya.

2. Mengganti Menkumham tidak menyelesaikan masalah

Komisi III DPR: Kasus Lapas Sukamiskin Bukan Wewenang KPKANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Terkait permintaan mengganti Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly, Desmond berpendapat itu tidak akan menyelesaikan masalah. Karena sebelum Yasonna menjabat pun kasus serupa sudah sering terjadi.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan koordinasi antara Polri dan KPK dalam melakukan tindakan ke lapas itu. Jika sudah ada, berarti memang sikap Polri yang perlu dipertanyakan, terutama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang juga patut dipertanyakan.

"Kalau ada, berarti sikap kepolisian perlu dipertanyakan, apalagi Kemenkumham. Kita pertanyakan juga tindakan KPK melakukan ini kalau koordinasi dan supervisi yang harus dijalankan tidak dijalankan. Kita harus lihat jernih dalam rangka proses penegakan hukum yang berwibawa," ucapnya.

3. Kurangnya pengawasan dari Kemenkumham

Komisi III DPR: Kasus Lapas Sukamiskin Bukan Wewenang KPKANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Berkaitan dengan kasus ini, Desmond menjelaskan bahwa ini adalah salah satu cerminan buruk lapas di Indonesia, karena ada perdagangan di dalam lapas.

"Ada keuntungan yang dinikmati oleh penjaga lapas. Apa ini sepengetahuan kementerian atau tidak? Kok berulang-ulang, berarti abai kementeriannya," kata Desmond.

Desmond berpendapat bahwa insiden pungutan liar di lapas, karena pengawasan lapasnya sendiri.

"Ini masalah mental orang di dalamnya, mental lapas, pengawasan lapas, kan semuanya di situ," ujarnya.

Wah, kira-kira gimana menurut kalian tentang kasus pungutan liar di lapas ini? Apa karena KPK dan Polri kurang koordinasi atau karena pengawasan Kemenkumham yang kurang ya?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya