Koopsusgab Baru Bisa Diaktifkan Melalui Peraturan Pemerintah

Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat melibatkan TNI untuk memberantas terorisme

Jakarta, IDN Times - Pembentukan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) baru-baru ini menjadi sorotan publik. Koopsusgab yang terdiri dari satuan tiga matra TNI, yaitu Sat-81, Denjaka, dan Setbravo 90 ini dibentuk sebagai tindak lanjut untuk menanggulangi terorisme di Indonesia.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkapkan DPR RI dan TNI setuju kalau pengaktifan kembali Koopsusgab akan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Lalu, apa aja yang menjadi catatan Koopsusgab?

1. Koopsusgab akan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah

Koopsusgab Baru Bisa Diaktifkan Melalui Peraturan PemerintahANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI bersama TNI, Hadi mengatakan kalau pada prinsipnya, Komisi I DPR RI mendukung pembentukan Koopsusgab TNI sebagai bentuk dari peran dan fungsi TNI sesuai dengan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

"Jadi Koopsusgab dibentuk dalam rangka menanggulangi aksi terorisme yang saat ini terjadi," ujar Hadi di Gedung DPR RI pada Kamis (24/5).

Ia juga menyampaikan jika Koopsusgab nantinya akan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah, sehingga TNI juga akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan PP.

"Sehingga apa yang kita inginkan, nanti dalam tindakan untuk menanggulangi aksi terorisme itu dengan satuan khusus ini, itu benar-benar bisa efektif dan memiliki payung hukum yang kuat," kata dia lagi. 

Baca juga: 7 Hal tentang Koopsusgab, Gabungan Pasukan Elite TNI 'Pemukul' Teror

2. Sebelum ada PP, Koopsusgab berada di bawah Polri

Koopsusgab Baru Bisa Diaktifkan Melalui Peraturan PemerintahIDN Times/Vanny El Rahman

Hadi juga menjelaskan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) dibuat, Koopsusgab bisa beroperasi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan kepolisian untuk menanggulangi terorisme. Ia melanjutkan, pelibatan Koopsusgab itu nantinya bersifat di Bawah Komando Operasi (BKO) Polri dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atau bisa juga dalam rangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan skala tertentu.

"Sehingga apabila diperlukan saat ini dalam rangka menanggulangi aksi teroris, kami bisa mem-BKO kan pasukan khusus TNI, di dalam kekuatan Kepolisian Republik Indonesia dalam bentuk BKO," kata Hadi. 

Nanti, dalam konteks BKO tersebut,  jika Polri membutuhkan bantuan, maka Panglima TNI dapat langsung memberikan perintah.

"Dalam konteks BKO kami perbantukan kepada polisi, tapi perintah dari Panglima TNI untuk memperbantukan kepolisian,"katanya lagi. 

3. Koopsusgab belum aktif tanpa payung hukum

Koopsusgab Baru Bisa Diaktifkan Melalui Peraturan PemerintahANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Terkait pengaktifan Koopsusgab, Hadi mengatakan satuan elite tersebut belum diaktifkan karena masih menunggu payung hukum. Namun, untuk operasi masing-masing ketiga matra tersebut sudah dapat dilakukan.

"Koopssusgab itu belum, tapi untuk operasi sudah, karena angkatan darat punya Sat-81, angkatan laut punya Denjaka, angkatan udara punya Denbravo itu bisa digerakkan, tapi kami mencari wadah yang akan kami buat," ungkapnya.

Baca juga: Akhirnya DPR Sahkan Perubahan UU Terorisme

4. Pelibatan TNI akan dilibatkan secara utuh

Koopsusgab Baru Bisa Diaktifkan Melalui Peraturan PemerintahIDN Times/Margith Juita Damanik

Pelibatan TNI sendiri, nantinya akan dilibatkan secara utuh untuk mengatasi aksi terorisme. Mulai dari pencegahan, penindakan, pemulihan, monitoring, pencegahan dini, deteksi dini, sampai dengan penindakan.

"Jadi semuanya itu akan dilaksanakan dalam suatu kegiatan OMSP," ucap Hadi.

Pelibatan TNI secara umum dalam penanggulangan terorisme, sesuai dengan pasal 43 UU Terorisme, akan menggunakan instrumen Peraturan Presiden (Perpres). Sehingga, di dalam Perpres tersebut akan menjelaskan tugas dari TNI seperti apa dalam memberantas terorisme.

"Jadi nanti dari Perpres nya akan bisa dipilah," kata Hadi.

5. Pemerintah segera rumuskan Pepres pelibatan TNI

Koopsusgab Baru Bisa Diaktifkan Melalui Peraturan PemerintahIDN Times/Vanny El Rahman

Sementara, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah segera menyusun Perpres untuk perlibatan TNI. Ia juga akan mengundang seluruh stakeholder dalam merumuskan Perpres tersebut.

"Mekanisme penyusunan Perpres itu nanti kami yang akan mendorong sebagai prakarsa meminta presiden. Nanti turun prakarsanya dan kami akan mengundang seluruh stakeholder kita dengan TNI, Polri, BNPT, dan tim pemerintah. Kami mengundang mereka untuk merumuskannya dengan baik,"kata Yasonna. 

Ia memaparkan, perumusan Perpres akan dirumuskan dengan baik karena perlibatan TNI sendiri tidak dalam status perang.

"Ya nanti yang akan kita rumuskan dengan baik. Karena nanti itu ada gradasinya. Karena ini melibatkan TNI tidak dalam perang, tentu itu adalah keputusan politik presiden bagaimana itu dilakukan," lanjutnya.

Baca juga: RUU Terorisme: Ini Dua Definisi Terorisme



Topik:

Berita Terkini Lainnya