KSP: Sekolah Tatap Muka 100 Persen demi Kejar Ketertinggalan Belajar

KSP dorong PTM 100 persen dilakukan

Jakarta, IDN Times - Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan, pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen sudah mempertimbangkan kesiapan warga sekolah.

Dia mengungkapkan, dari hasil monitoring tim KSP di lapangan, kesiapan tersebut ditunjukkan dengan memadainya sarana prasarana protokol kesehatan dan pemahaman warga sekolah tentang COVID-19 yang sangat baik.

"Selain itu capaian vaksinasi warga sekolah saat ini sudah hampir 100 persen," ujar Abetnego dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kapasitas Pembelajaran Tatap Muka di DKI 100 Persen

1. PTM 100 persen dilakukan agar pendidikan Indonesia tidak tertinggal

KSP: Sekolah Tatap Muka 100 Persen demi Kejar Ketertinggalan BelajarIlustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Selain itu, Abetnego juga mengungkapkan alasan lain pemerintah yang tetap menerapkan PTM 100 persen. Hal itu dilakukan, katanya, guna mencegah terjadinya loss learning atau kehilangan belajar akibat pembelajaran jarak jauh yang sudah berjalan hampir dua tahun.

"Selama pandemik kondisi pendidikan di Indonesia bisa dikatakan tertinggal dibanding dengan negara-negara lain, ini yang harus kita kejar," tutur Abetnego.

2. KSP dorong penerapan PTM 100 persen

KSP: Sekolah Tatap Muka 100 Persen demi Kejar Ketertinggalan BelajarIlustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan alasan itulah, lanjut Abetnego, KSP mendorong pemerintah untuk memberlakukan PTM 100 persen dengan pengawasan ketat, yakni melalui pemeriksaan surveilans terhadap warga sekolah secara acak dan rutin, tentunya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Sehingga nanti jika ditemukan kasus baru bisa segera dimitigasi dan cepat diambil langkah pengendaliannya," ucap dia.

3. PTM 100 persen dimulai pada semester kedua

KSP: Sekolah Tatap Muka 100 Persen demi Kejar Ketertinggalan BelajarIlustrasi siswa sekolah dasar belajar online. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sebagai informasi, sesuai aturan terbaru, kegiatan belajar mengajar di sekolah bisa dilakukan secara tatap muka sebanyak 100 persen. Aturan ini berlaku mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemik COVID-19.

Dengan keluarnya SKB 4 menteri yang di dalamnya mengatur tentang PTM tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Baca Juga: Pemerintah Akan Buat Aplikasi Tracing untuk Pembelajaran Tatap Muka

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya