Kubu Moeldoko Tuding AD/ART 2020 Partai Demokrat Langgar UU Parpol 

Sementara pemerintah masih akui AD/ART Demokrat tahun 2020

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), Jhonny Allen Marbun mengatakan bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Partai Politik (UU Parpol) Nomor 2 Tahun 2011. Hal itulah yang menjadikan salah satu alasan adanya KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.

"Sehingga mereka diamputasi, para kader dari Sabang sampai Merauke berkeluh kesah, bagaimana ini. Berkumpulnya baru sedikit, langsung diledakkan dengan konpers kudeta, sehingga mereka yang mempromosikan KLB akan dilakukan," ujar Jhonny dalam keterangan persnya, di kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).

1. Demokrat versi KLB tetap minta Kemenkumham terima laporan mereka

Kubu Moeldoko Tuding AD/ART 2020 Partai Demokrat Langgar UU Parpol Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhonny Allen (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sementara, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hingga kini pemerintah masih mengakui AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020. Mengenai hal itu, Jhonny menyampaikan Kemenkumham tetap harus menerima surat keputusan (SK) versi KLB.

"Silakan, itu nanti kan akan diverifikasi oleh pakar hukum yang nantinya masuk proses di pengadilan. Menkumham harus menerima semua karena dia pelayan bahwa nanti dalam proses pengadilan mereka mengajukan keberatan, mari kita uji. Mari kita bedah UU parpol," ucap Jhonny.

Baca Juga: Rumah Moeldoko Menjadi Kantor DPP Hari Ini, Begini Respons Demokrat

2. Jhonny sebut kongres bisa menentukan AD/ART yang sah

Kubu Moeldoko Tuding AD/ART 2020 Partai Demokrat Langgar UU Parpol Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhonny Allen (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jhonny menyampaikan, yang menentukan sah atau tidaknya AD/ART Partai Demokrat Partai 2020 hanya melalui dua hal. Salah satunya adalah kongres atau rapat tertinggi.

"(Yang berhak menentukan) ada dua, bisa melalui pengadilan, bisa melalui kongres atau rapat tertinggi. Baca UU parpol pasal 5 ayat 2," jelasnya.

3. Mahfud MD sebut ketua umum yang masih diakui pemerintah adalah AHY

Kubu Moeldoko Tuding AD/ART 2020 Partai Demokrat Langgar UU Parpol Konferensi Pers Ketua Umum Partai Demokrat AHY, mengenai Respon atas Pelaksanaan KLB Ilegal (Youtube.com/Agus Yudhoyono)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dalam penyelesaian konflik Partai Demokrat pemerintah akan berpedoman kepada tiga hal. Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/3/2021).

Pertama, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Kedua, Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai dan Pengurus Partai. Ketiga, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang saat ini berlaku.

Mahfud lalu menyampaikan, mengenai perubahan yang dilakukan terhadap AD/ART itu, pemerintah akan meneliti lebih lanjut soal prosedurnya. Ia menuturkan hingga saat ini yang diakui oleh pemerintah adalah AD/ART hadil kongres tahun 2020, di mana Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang jadi ketua umumnya.

Baca Juga: Moeldoko Bikin Ribet? Ini 3 Alasan Jokowi Diam di Kisruh Demokrat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya