Luhut: Diskresi Karantina Pejabat Berlaku di Negara Lain Bukan Cuma RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan tentang alasan pemberian diskresi karantina bagi pejabat negara. Menurutnya, diskresi karantina itu tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain.
“Pemerintah betul-betul melakukan, membuat semua policy itu berdasarkan masukan-masukan dari berbagai pakar, tidak ada yang kita ngarang sendiri, tidak ada yang kita mau sendiri. Apapun mengenai diskresi perjalanan kepada eselon 1 dan seterusnya itu diberikan berlaku universal, bukan hanya Indonesia,” ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/12/2021).
1. Luhut sindir mantan pejabat yang membenturkan pemerintah dan rakyat
Adapun alasan pemberian diskresi tersebut, kata Luhut, agar mekanisme bernergara harus tetap berjalan. Kendati begitu, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menegaskan bahwa pengawasan ketat tetap dilakukan.
“Jadi jangan dibentrokkan antara pejabat pemerintah, antara orang berada, dengan rakyat biasa. Saya kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat yang bicara seperti itu. Kita tahu apa yang kita lakukan saat ini dengan pengalaman selama ini. Kita akan memberikan yang terbaik buat republik ini,” ucap Luhut.
Baca Juga: Sentil Luhut, Susi: Kok Cara Karantina Pejabat dan Masyarakat Beda?
2. Luhut minta masyarakat berwisata di Indonesia
Editor’s picks
Untuk mengurangi penyebaran Omicron semakin meluas, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini meminta masyarakat agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia pun mengimbau masyarakat untuk berlibur di Indonesia saja.
“Jika hanya ingin liburan, pergilah ke berbagai tempat wisata di domestik. Selain lebih aman dari serangan Omicron, tempat wisata domestik tidak kalah cantik dengan tempat wisata di luar negeri. Liburan di dalam negeri juga akan membantu mengakselerasi pemulihan ekonomi domestik,” jelas Luhut.
3. Satgas jelaskan alasan pejabat negara diberi diskresi karantina mandiri
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan alasan pemerintah membolehkan pejabat eselon I ke atas untuk karantina mandiri usai lakukan perjalanan luar negeri. Salah satu alasanya agar mereka tetap bisa menjalankan tugas pelayanan publik.
"Pemberian diskresi berupa kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina mandiri ataupun pengurangan durasi karantina kepada pejabat eselon 1 ke atas yang melakukan tugas kenegaraan semata-mata adalah untuk memastikan pelayanan publik dapat tetap menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat," kata Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan di kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (16/12/2021).
Kendati demikian, Wiku menegaskan bahwa pemberian diskresi ini terbatas dan selektif. Sebab, pemerintah juga memperiotaskan untuk memperkecil potensi importasi kasus.
"Dan yang perlu diingat adalah kebijakan ini berlaku secara individual," ucap Wiku.
Baca Juga: Luhut: Satu Pasien Omicron Lolos dari Wisma Atlet akibat Dispensasi