Mendagri Usul Pilkada Dipilih DPRD, KPU: Itu Wewenang Pemerintah-DPRD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menanggapi usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dikembalikan ke DPRD.
Arief mengatakan KPU menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah dan DPRD. Sebab itu menjadi kewenangan kedua pihak.
Baca Juga: Ini Alasan Perludem Minta Pilkada DKI Jakarta Digelar 2022
1. KPU menyerahkan keputusan pada pemerintah dan DPRD
Perihal usulan Tito agar Pilkada dikembalikan ke DPRD, Arief tak ingin berkomentar jauh. KPU menyerahkan kebijakan tersebut sepenuhnya kepada pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPRD.
"Kalau soal pilihan sistem, kami serahkan sepenuhnya kepada pembuat undang-undang. Pemerintah dan DPRD yang punya kewenangan untuk itu," ujar Arief di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
2. Pilkada masih melalui pemilihan langsung berdasarkan undang-undang
Editor’s picks
Kendati, kata Arief, berpedoman kepada undang-undang yang masih berlaku, proses pemilihan kepala daerah masih pemilihan langsung.
"Tapi berpedoman pada undang-undang yang berlaku, pemilihan masih dilakukan secara langsung. Nanti soal evaluasi sistem, pembuat undang-undang," ucap dia.
3. Mendagri usulkan pemilihan kepala daerah dipilih DPRD
Usai rapat kerja di Komisi III DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membahas tentang relevansi Pilkada langsung. Tito menilai, Pilkada langsung memiliki mudarat yang tak bisa dihindari, seperti banyak kepala daerah yang terjerat korupsi.
Karena itu, Tito mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Hal itu diusulkan sebagai kajian dampak dan manfaat dari Pilkada langsung. Nantinya, pemilihan kepala daerah dilakukan DPRD seperti yang pernah berlaku sebelumnya.
Baca Juga: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Perludem: Itu Kemunduran Demokrasi!