Menkes Tetapkan 13 Protokol Kesehatan untuk Aparat Keamanan 

Aparat keamanan juga wajib rapid test secara berkala

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyiapkan protokol kesehatan bagi aparat keamanan selama menjalankan tugas di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyiapkan 13 protokol kesehatan bagi aparat keamanan.

Ke-13 protokol itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

1. Terawan minta Kapolri dan Panglima TNI untuk perintahkan jajarannya ikuti protokol kesehatan

Menkes Tetapkan 13 Protokol Kesehatan untuk Aparat Keamanan Jajaran Korlantas Polri bersama dengan Jasa Raharja hari ini meninjau dua pos penyekatan larangan mudik di Tol Cikampek (Dok. Istimewa)

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, aparat dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemik COVID-19 berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat, sehingga berisiko terjadi penularan COVID-19. Maka, protokol kesehatan dirasa penting agar tak terjadi penularan terhadap aparat keamanan yang bertugas selama pandemik.

Pemerintah melaksanakan percepatan penanganan COVID-19 melibatkan berbagai sektor termasuk petugas aparat yang meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas negara/Pemerintah Daerah yang berperan dalam memelihara keamanan.

“Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan COVID-19,” kata Terawan yang dikutip di laman tersebut, Senin (25/5).

Baca Juga: Kemenkes Rilis Aturan New Normal di Tempat Kerja, Ini Isi Lengkapnya

2. Terawan harap protokol kesehatan dilakukan dengan tanggung jawab

Menkes Tetapkan 13 Protokol Kesehatan untuk Aparat Keamanan Jajaran Korlantas Polri bersama dengan Jasa Raharja hari ini meninjau dua pos penyekatan larangan mudik di Tol Cikampek (Dok. Istimewa)

Terawan berharap dengan adanya protokol kesehatan maka risiko terpapar virus corona semakin berkurang. Aturan penerapan protokol kesehatan itu dibuat untuk rencana skenario new normal pemerintah juga.

“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar bertugas bisa dengan aman dan terhindar dari COVID-19,” ujarnya.

3. Ke-13 protokol kesehatan bagi aparat keamanan

Menkes Tetapkan 13 Protokol Kesehatan untuk Aparat Keamanan Jajaran Korlantas Polri bersama dengan Jasa Raharja hari ini meninjau dua pos penyekatan larangan mudik di Tol Cikampek (Dok. Istimewa)

Adapun ke-13 protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan yaitu:

1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.

2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.

3. Wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan.

4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.

7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.

9. Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.

11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid test COVID-19 atau sesuai indikasi medis.

12. Pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan disinfektan.

13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria COVID-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif COVID-19.

Baca Juga: Jubir COVID-19: Dunia Tidak Bisa Normal Seperti Dulu Lagi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya