Menkumham akan Sampaikan Penundaan Pembahasan RUU HIP ke DPR

Waktunya belum ditentukan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (16/6).

1. Menkum HAM akan menyampaikan penundaan RUU kepada DPR

Menkumham akan Sampaikan Penundaan Pembahasan RUU HIP ke DPRKomisi lll DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly, Senin (24/2) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mahfud meminta DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dari seluruh elemen masyarakat. Pembahasan RUU itu ditunda lantaran pemerintah saat ini sedang fokus terhadap penanganan COVID-19.

"Nanti yang akan memberitahu secara resmi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan bahwa kita minta DPR menunda untuk membahas itu, nanti Menkumham fyang akan memberi tahu secara resmi," ucap Mahfud.

2. Menkum HAM belum menetapkan kapan akan menyampaikan kepada DPR

Menkumham akan Sampaikan Penundaan Pembahasan RUU HIP ke DPRKomisi lll DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly, Senin (24/2) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan dia akan menyampaikan keputusan tersebut kepada DPR. Namun waktunya kapan belum diketahui.

"Kan kita pemerintah punya waktu 30 hari, nanti saya tidak tahu tanggal pastinya tapi saya cek bulan ini nanti akan kita sampaikan," kata Yasonna di lokasi yang sama.

3. Pasal kontroversi di RUU HIP

Menkumham akan Sampaikan Penundaan Pembahasan RUU HIP ke DPRIlustrasi rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI (IDN Times/Helmi Shemi)

Sebelumnya, dalam draf RUU HIP yang dilihat IDN Times pada Selasa (16/6), Pasal 7 menjadi polemik karena dianggap mereduksi Pancasila.

Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Selain itu, dalam RUU HIP juga tidak dicantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

Baca Juga: DPR Minta Perawatan Alutsista TNI Jadi Perhatian Serius Kemenhan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya