MK Anggap Saksi BPN Tuding Aparat Dukung Jokowi Tidak Jelas

Kesaksian Rahmadsyah dinilai tidak jelas

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpes 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Aswanto pun menyatakan bahwa kesaksian saksi BPN, Rahmadsyah dalam persidangan sebelumnya tidak jelas.

Dalam sidang sebelumnya, Rahmad memberikan keterangan tentang aparat kepolisian Batubara yang mengajak beberapa pihak untuk mendukung pasangan 01, Jokowi-Ma'ruf.

"Sementara itu saksi yang diajukan oleh pemohon yaitu Rahmadsyah dalam persidangan juga tidak jelas menerangkan bentuk ketidak netralan seorang oknum anggota Polres Batubara," jelas Aswanto di ruang sidang.

Menurut Aswanto, Rahmad hanya menerangkan bahwa anggota Polres Batubara itu menyampaikan keberhasilan-keberhasilan pemerintah, dan ditafsirkan Rahmad bentuk dukungan pada Jokowi.

"Namun, ketika ditanya oleh salah seorang anggota majelis hakim tentang siapa yang menang di daerah itu, saksi menjawab yang menang adalah paslon 02," ucap dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, keterangan Rahmad tak jelas konteksnya dengan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematif, dan masif.

"Hal itu bidang penegakan hukum yang mahkamah tak berwenang mencampuri. Tak juga ditemukan fakta dalam persidangan apakah pemohon telah melaporkan hal-hal yang didalilkan sebagai pelanggaran itu kepada Bawaslu instansi yang relevan," terang Aswanto.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tidak Menerima Gugatan BPN, Ini Kata Bambang Widjojanto

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya