Pansus Hak Angket Resmi Dibubarkan, Ini 10 Rekomendasi untuk KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) resmi dibubarkan. Dalam sidang paripurna ke-18, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar membacakan hasil akhir laporan rekomendasi pansus.
Dibandingkan dengan draft rekomendasi sebelumnya, ada beberapa hal yang direvisi Pansus Angket KPK, di antaranya tentang Presiden yang diharapkan dapat membenahi struktur organisasi KPK. Di dalam draft final rekomendasi yang telah disahkan ini, tampaknya pansus telah menghilangkan poin yang menyangkut presiden.
Berikut 10 hasil akhir rekomendasi Pansus Hak Angket KPK, sebagai bentuk hasil akhir kerja mereka:
1. KPK diharapkan menyempurnakan struktur organisasi
2. KPK dianjurkan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain
3. KPK disarankan membentuk lembaga pengawas independen
4. KPK diminta membangun jaringan kerja yang kuat dengan kepolisian dan kejaksaan
Baca juga: Ini Lho Dampak Putusan MK yang Nyatakan Pansus Hak Angket Sah
5. KPK harus lebih memperhatikan HAM dalam penyidikan dan penyelidikan
KPK juga diharap memperhatikan peraturan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, undang-undang yang mengatur tentang HAM, dan tata kelola yang mengatur tentang rumah penyimpanan benda sitaan negara.
6. KPK diharapkan bisa membangun sistem pencegahan
Editor’s picks
KPK diminta agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik dalam melaksanakan tugas tindakan-tindakan pencegahan (monitoring) tindak pidana korupsi, terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Hal tersebut dianjurkan agar KPK bisa mencegah korupsi yang menyalahgunakan keuangan negara.
7. KPK harus meningkatkan dan memperbaiki tata kelola
Rekomendasi selanjutnya adalah, KPK diminta meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari BPK.
8. DPR akan memberikan dana untuk sosialisasi pencegahan
DPR RI akan mendorong peningkatan anggaran KPK, untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.
Melalui hal itu, diharapkan KPK dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat agar kasus korupsi di masa mendatang akan berkurang.
9. KPK diminta perbaiki tata kelola SDM
KPK juga diminta memperbaiki tata kelola sumber daya manusia (SDM) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM atau kepegawaian.
10. KPK diminta lebih transparan
Terakhir, KPK diminta agar lebih transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK, dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara (ASN), kepolisian, dan kejaksaan.
Baca juga: MK Nyatakan Pansus Angket Sah, Kerja Pansus Angket Tetap Diakhiri