Partai Peserta Pemilu 2019 Laporkan Sumbangan Dana Kampanye ke KPU

Berapa maksimal sumbangan dana kampanye?

Jakarta, IDN Times - Partai politik peserta Pemilu 2019, hari ini, Rabu (2/1), melaporkan sumbangan dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pelaporan dana kampanye dibuka sejak pukul 09.00 WIB hingga sore nanti.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan sumbangan dana kampanye berasal dari luar partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden. Hal itu tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Ini Rincian Penggunaan Dana Kampanye Rp11 Miliar Koalisi Jokowi-Ma'ruf

1. Sumbangan dana kampanye hanya berasal dari luar partai politik dan pasangan calon

Partai Peserta Pemilu 2019 Laporkan Sumbangan Dana Kampanye ke KPUIDN Times/Amelinda Zaneta

Hasyim mengatakan sumber dana kampanye bisa berasal dari kalangan partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden. Apabila dana berasal dari partai dan pasangan calon, maka tidak bisa disebut sebagai sumbangan.

Menurut Hasyim, bisa dikatakan sumbangan bila berasal dari luar partai politik dan pasangan capres-cawapres, seperti perseorangan dan badan swasta.

"Jadi kalau peserta pemilu partai politik untuk pemilu DPR, DPRD provinsi kabupaten/kota, sumber dana dari parpol dan calon tidak masuk kategori sumbangan dana kampanye. Sumbangan dana kampanye dari luar parpol dan dari luar calon," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).

2. Berapa maksimal sumbangan dana kampanye?

Partai Peserta Pemilu 2019 Laporkan Sumbangan Dana Kampanye ke KPUIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Hasyim menerangkan sumbangan yang berasal dari badan swasta atau korporat maksimal Rp25 miliar, sedangkan untuk perseorangan maksimal Rp2,5 miliar.

"Untuk DPD kalau yang menyumbang itu perseorangan jumlahnya Rp750 juta paling banyak. Kemudian kalau korporat Rp1,5 miliar, itu dari segi siapa yg dapat menyumbang dan kemudian berapa besarnya," kata dia.

Hasyim menyebutkan undang-undang telah mengatur tentang batasan sumbangan dana kampanye, maka penyumbang tidak boleh melampaui batas maksimal.

3. Siapa saja yang tidak boleh menyumbang untuk dana kampanye?

Partai Peserta Pemilu 2019 Laporkan Sumbangan Dana Kampanye ke KPUANTARA FOTO/Basri Marzuki

Adapun pihak yang tidak boleh menyumbang untuk dana kampanye, Hasyim mengatakan, mereka yang berasal dari pihak asing, yakni mulai dari warga negara asing hingga pemerintahan asing.

"Undang-undang menentukan warga negara asing, bisa kelompok masyarakat, misalkan komunitas apa, yaitu bukan warga negara Indonesia, kemudian bisa juga NGO, ormas asing bukan Indonesia itu juga dilarang. Kemudian pemerintahan asing dilarang, kemudian juga perusahaan asing," kata dia.

4. Tidak ada sanksi bagi partai politik yang tidak melapor hari ini

Partai Peserta Pemilu 2019 Laporkan Sumbangan Dana Kampanye ke KPUANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sementara, bagi partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanyenya hari ini, Hasyim mengungkapkan, tidak ada sanksi bagi mereka. KPU berprasangka baik terhadap partai politik.

"Pembentuk UU kan juga mereka adalah peserta pemilu. Dalam membuat aturan kan mestinya ada komitmen. Tidak ada sanksi bukan berarti tidak taat. Nah, di jadwal itu, mereka berarti akan komitmen datang di jam-jam itu," kata dia.

Hasyim mengatakan selama ini KPU tidak tinggal diam. KPU selalu mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu, bahkan memberikan fasilitas kepada tim partai dan pasangan capres melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

"Kami mengingatkan bagaimana meng-input, menanyakan ada problem atau tidak. Intinya kami menyiapkan fasilitasi konsultasi," ujar dia.

5. Identitas penyumbang harus jelas

Partai Peserta Pemilu 2019 Laporkan Sumbangan Dana Kampanye ke KPUIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Menurut Hasyim pelaporan sumbangan dana kampanye harus jelas identitasnya. Apabila dalam bentuk uang, diharapkan bisa ditransfer agar laporan nama pengirim dan jumlah nominalnya bisa lebih jelas, serta identitas KTP-nya harus jelas.

"Kemudian pakai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jadi akan ketahuan orang ini kalau di-track seseorang yang disebut nyumbang kekayaannya, berapa sih? Pajaknya berapa bayar pajaknya? Kemudian nyumbangnya berapa? Dari situ akan ketahuan. Itu kenapa ada ketentuan identitas penyumbang harus jelas," kata dia.

"Kalau ini sumbangan ya yang kira-kira indikasinya money laundring, pencucian uang yang sudah diputus berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kira-kira gitu," Hasyim menambahkan.

Baca Juga: Dana Kampanye Prabowo-Sandiaga di Desember Sebesar Rp54 Miliar

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya