Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina 10-14 Hari

Lamanya karantina tergantung negara asal pelaku perjalanan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan memberlakukan karantina pelaku perjalanan luar negeri hingga 10-14 hari. Hal itu akan tergantung dari negara mana mereka datang.

“Kami sudah melakukan kontigensi atau skenario kedatangan 5 ribu lebih pada masyarakat Indonesia yang kembali dari luar negeri pada tanggal 1 hingga belasan (Januari 2022). Oleh karena itu, tetap kami akan berikan karantina 10-14 hari, sesuai negara asal datangnya,” ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/12/2021).

1. Luhut sebut pemerintah akan terus perkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina 10-14 HariLuhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Menurut Luhut, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia. Pengetatan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri ini dilakukan guna mencegah kebocoran di bandara maupun tempat karantina.

“Langkah antisipasi telah dipersiapkan untuk menghadapi lonjakan kedatangan pelaku perjalanan internasional yang diperkirakan akan terjadi pada awal tahun depan,” tutur Luhut.

Baca Juga: Luhut: Satu Pasien Omicron Lolos dari Wisma Atlet akibat Dispensasi

2. Bandara Juanda akan jadi alternatif untuk kedatangan PPLN

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina 10-14 HariProtokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menuturkan perbaikan akan terus dilakukan oleh pemerintah, baik di bandara hingga wisma karantina. Salah satunya adalah melakukan koordinasi untuk kesiapan Bandara Juanda sebagai alternatif pintu masuk seluruh Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) yang akan tiba di Indonesia.

“Jadi Surabaya sudah dicek ke lapangan, nanti sore kami akan cek ulang lagi kesiapannya. Sehingga kalau datang dari Surabaya, kita harus bagi. Karena kalau sampai 6 ribu semua yang masuk di Jakarta, itu akan repot karantinanya, jadi akan kita bagi Surabaya dengan Jakarta,” ucap Luhut.

3. Luhut klaim kasus COVID-19 RI berada di tingkat rendah

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina 10-14 Hariilustrasi virus corona (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Luhut mengklaim bahwa kasus COVID-19 di Indonesia masih di tingkat rendah meski Omicron telah masuk. Dia menuturkan, sudah 164 hari kasus virus corona di Tanah Air tetap rendah sejak puncak kasus varian Delta pada 15 Juli lalu.

“Hingga saat ini belum terlihat adanya indikasi peningkatan kasus akibat gelombang Omicron. Dapat kami jelaskan juga bahwa hingga saat ini tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian masih menunjukkan tanda-tanda yang cukup terkendali,” terang dia.

Baca Juga: Luhut: 46 Kasus Omicron di RI dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya