Pemerintah Hapus Kematian dari Indikator Penilaian Penanganan COVID-19

Keputusan ini karena adanya kesalahan input data

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menghapus angka kematian dari indikator penentuan level situasi suatu wilayah. Menurutnya, hal ini dilakukan lantaran adanya kesalahan data saat input angka kematian.

"Dalam penerapan PPKM level 4 dan 3 yang kami lakukan pada tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 nanti, terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3. Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan," kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (9/8/2021).

1. Pemerintah akan keluarkan angka kematian dari indikator penilaian level situasi di daerah

Pemerintah Hapus Kematian dari Indikator Penilaian Penanganan COVID-19Petugas memakamkan jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Menurut Luhut, keputusan mengeluarkan angka kematian dari indikator penilaian karena adanya kesalahan pada saat memasukkan data. Padahal, seperti yang diketahui, jumlah kematian pasien COVID-19 Indonesia terbilang cukup tinggi, bahkan setiap hari pasien yang meninggal menyentuh angka 1.000.

"Evaluasi tersebut kami lakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian, karena kami temukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian," jelas Luhut.

Baca Juga: Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan, Luhut: Kita Semua Lelah!

2. Angka kematian dihapus dari indikator karena adanya kesalahan input data

Pemerintah Hapus Kematian dari Indikator Penilaian Penanganan COVID-19Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Kendati begitu, Luhut menuturkan pemerintah akan terus memperbaiki data soal penanganan COVID-19. Guna menghamonisasikan data, pemerintah juga akan memperbaiki sistem aplikasi Silacak.

"Kami membentuk tim khusus untuk menangani wilayah-wilayah yang memiliki lonjakan kasus kematian yang signifikan dalam beberapa minggu terakhir, yang seperti kami lakukan di Yogyakarta. Setelah kami kembali dari Yogyakarta kita evaluasi angkanya kita temukan di sana-sini yang perlu diperbaiki," terang Luhut.

3. Angka kematian sempat dimasukkan sebagai indikator penentuan level situasi di suatu daerah

Pemerintah Hapus Kematian dari Indikator Penilaian Penanganan COVID-19Suasana TPU Rorotan, Jakarta Utara. (IDN Times/Athif Aiman)

Sebagai informasi, Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi pernah menjelaskan tentang indikator penentuan level situasi di suatu daerah. Nadia menyebutkan, untuk menentukan status level situasi pandemik kabupaten/kota yang menjadi lokasi Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 saat ini berdasarkan indikator tentang Penyesuaian Upaya-Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya-Upaya Sosial dalam penanggulangan pandemik yang diadaptasi dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Nadia menerangkan, situasi pandemik terbagi dalam lima tingkat mulai dari nol sampai empat, yang menggambarkan kecukupan kapasitas respon sistem kesehatan, seperti kapasitas testing, tracing dan treatment relatif terhadap transmisi penularan virus di wilayah tersebut. 

Dia menambahkan, penilaian untuk menentukan level situasi suatu wilayah, ada dua hal yang dibandingkan, yakni level transmisi penularan dengan kapasitas respons sistem kesehatan di wilayah tersebut.

“Untuk pengukuran tingkat transmisi, kita membagi transmisi COVID-19 ke dalam 7 tingkat, dari ‘tidak ada transmisi’, ‘kasus impor atau sporadic’, ‘kasus terklaster’, dan “transmisi komunitas’ yang kita bagi lebih jauh ke dalam empat tingkat, transmisi komunitas tingkat satu sampai dengan tingkat empat,” ujar Nadia seperti dikutip dari situs Kemenko Marves.

Dalam penentuan tingkat transmisi komunitas ini, pihaknya menggunakan tiga indikator utama, yaitu: jumlah kasus, jumlah kasus rawat, dan jumlah kematian COVID-19 yang dihitung per 100 ribu penduduk per minggu. Pemerintah telah menetapkan nilai-nilai ambang untuk masing-masing indikator untuk dapat mengkategorikan indikator-indikator tersebut ke dalam tingkat transmisi tertentu.

Kemudian, Nadia mencontohkan, kasus konfirmasi di bawah 20/100 ribu penduduk/minggu dikategorikan sebagai transmisi komunitas tingkat 1. Sedangkan kematian di atas 5/100 ribu penduduk/minggu dikategorikan sebagai transmisi komunitas tingkat 4. Kesimpulan tentang tingkat transmisi komunitas diambil berdasarkan indikator dengan tingkat transmisi tertinggi.

Baca Juga: Luhut: Jokowi Selalu Awasi Penanganan Pandemik, Keputusannya Cepat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya