Pemerintah Juga Siapkan Tunjangan Bagi Korban PHK, Begini Formatnya

Ada di BPJS Ketenagakerjaan dan kartu pra kerja

Bogor, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan rencana baru pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Rencana baru itu terkait dengan tunjangan pengangguran bagi mereka yang terkena PHK.

"Unemployment benefit itu adalah fasilitas mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market," kata Airlangga di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (27/12).

Lalu, bagaimana mekanisme dari unemployment benefit itu?

1. Fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan akan dimasukkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Juga Siapkan Tunjangan Bagi Korban PHK, Begini FormatnyaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Airlangga menerangkan, pemerintah tengah menyiapkan tunjangan pengangguran dalam dua bentuk. Bentuk pertama berupa fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan. Hal itu, kata dia, sudah dimasukkan ke dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

"Artinya, bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini, Jamsostek, akan melakukan cash benefit," ujar Airlangga.

Baca Juga: Pencari Kerja dan Korban PHK Nikmati Kartu Pra Kerja Awal Tahun Depan

2. Pemerintah siapkan job placement untuk korban PHK

Pemerintah Juga Siapkan Tunjangan Bagi Korban PHK, Begini FormatnyaPresiden Jokowi memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 27 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Selain itu, Airlangga, para pengangguran yang terkena pemutusan pekerjaan dan keluar dari job market juga akan diberi lanjutan upah enam bulan dan akan diberi pelatihan. Pemerintah juga menyiapkan job placement untuk penempatan lapangan kerja kembali.

"Nah ini bisa dilakukan apabila Undang-Undang (UU) sistem jaminan sosial SJSN ini direvisi. Salah satu direvisi melalui omnibus law, jadi ada fasilitas baru untuk ketenagakerjaan," tutur dia. 

3. Program Kartu Prakerja akan dimasukkan ke dalam omnibus law

Pemerintah Juga Siapkan Tunjangan Bagi Korban PHK, Begini FormatnyaPresiden Jokowi memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 27 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah juga akan meluncurkan Kartu Prakerja. Salah satu kartu sakti Jokowi itu digunakan untuk biaya pelatihan.

Kartu Prakerja digunakan untuk biaya pelatihan atau vokasi bagi para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Nantinya, sistem Kartu Prakerja juga akan dimasukkan ke dalam omnibus law. Ketua Umum Partai Golkar itu melanjutkan UU disiapkan untuk mengatur jaminan pekerjaan.

"Di UU omnibus law ini disiapkan untuk jaminan kerja yang terkait dengan kehilangan pekerjaan untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan yang lain," ucap Airlangga.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: TKN : Kartu Pra-Kerja Bukan Semata Berikan Uang untuk Pengangguran

Topik:

Berita Terkini Lainnya