Pemerintah Kaji Aturan WNA-WNI yang Sudah Vaksinasi Bisa Masuk RI

Diaspora keluhkan susah pulang ke Indonesia

Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar dialog bersama para diaspora atau warga negara Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat. Dalam dialog tersebut, salah seorang peserta bernama Daniel mengungkapkan kerinduannya akan Indonesia.

Daniel mengatakan ingin pulang ke Indonesia. Sebab, ia sudah tinggal di Amerika Serikat sejak 1974. Dia menyampaikan, akibat pandemik COVID-19 susah untuk pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Diaspora di AS Bangun Pabrik Tempe, Sepekan Produksi 1,6 Juta Bungkus

1. Diaspora yang akan pulang ke Indonesia saat ini harus karantina minimal 5 hari

Pemerintah Kaji Aturan WNA-WNI yang Sudah Vaksinasi Bisa Masuk RIIlustrasi Penyuntikan Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelum pandemik, kata Daniel, dia bisa dua kali pulang ke Indonesia. Dia pun lalu mempertanyakan apakah para WNI di Amerika Serikat sudah bisa pulang ke Indonesia tanpa harus karantina, mengingat beberapa WNI sudah mendapat vaksinasi di Amerika Serikat.

Menjawab hal itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Abraham Wirotomo menegaskan, aturan saat ini bagi diaspora yang akan pulang ke Indonesia harus melalui karantina minimal lima hari. Mengenai diapora yang sudah vaksin, pemerintah masih melakukan pembahasan.

“Adapun untuk yang sudah divaksin masih dalam pembahasan. Yang jelas, kami berharap pandemi semakin terkendali sehingga secara bertahap bisa membuka kepulangan WNI di luar negeri,” jelas Abraham dalam keterangan tertulis Kantor Staf Presiden, Selasa (23/3/2021).

2. WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia wajib PCR tes dua kali

Pemerintah Kaji Aturan WNA-WNI yang Sudah Vaksinasi Bisa Masuk RIIlustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Kementerian Kesehatan menegaskan, warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan repatriasi ke Tanah Air wajib melakukan tes swab PCR dua kali dan karantina mandiri selama lima hari.

Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan I Made Yosi Purbadi Wirentana mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemik COVID-19.

"Awalnya memang satu kali pemeriksaan (swab), namun adanya update terbaru kami ikuti aturan yang baru jadi dua kali swab dengan karantina lima hari," ujarnya seperti disiarkan Youtube BNPB, Rabu (24/2/2021).

Menurut Yosi Purbadi, selama Mei 2020 sampai Februari 2021, sudah ada 150 ribu orang yang repatriasi ke Indonesia. Mereka sebagian besar merupakan pekerja di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 3.800 orang positif COVID-19.

"Bayangkan jika 3.800 masuk akan menambah kasus-kasus di daerah, padahal risiko virus luar negeri lebih besar," ujarnya.

3. WNA dan WNI wajib menjalani karantina terpusat selama lima hari

Pemerintah Kaji Aturan WNA-WNI yang Sudah Vaksinasi Bisa Masuk RI

Yosi Purbadi menerangkan, screening WNA dan WNI yang akan datang ke Indonesia sudah dimulai dari negara asal sebelum masuk ke Indonesia. Mereka diwajibkan memiliki hasil pemeriksaan tes RT-PCR negatif COVID-19 dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sampai di Indonesia, mereka melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan untuk menjalani karantina terpusat dalam kurun waktu lima hari," jelasnya

Pemerintah, ujar Yosi, menyediakan tempat karantina yakni di Wisma Pademangan dan Kemayoran bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

"Sementara bagi WNI di luar kategori tersebut dan WNA diwajibkan menjalani karantina di 20 hotel yang telah direkomendasikan dengan biaya mandiri," imbuhnya.

Setelah melakukan karantina selama lima hari, akan dilakukan tes RT-PCR ulang. Jika tes negatif, maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan. Namun jika positif, maka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19.

"Bagi WNI akan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, sementara bagi WNA harus menanggung biaya perawatan secara mandiri," imbuhnya.

Baca Juga: Ini Penyebab Ribuan WNI ke RI Positif  Meski Bawa Surat Bebas COVID-19

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya