Pemerintah Larang Masyarakat Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pemerintah melarang ibadah yang dilakukan secara masif atau berjamaah, salah satunya salat Idulfitri yang dilakukan di masjid atau lapangan.
"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan, itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yaitu tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujar Mahfud dalam keterangan persnya, usai rapat terbatas yang disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/5).
Baca Juga: Niat Salat Idulfitri, Tata Cara Salat Id Sendiri Atau Jamaah di Rumah
1. Larangan ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19
Menurut Mahfud, larangan itu dikeluarkan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sebab, apabila massa berkumpul dalam jumlah banyak akan mengakibatkan risiko terpapar virus corona lebih tinggi.
"Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan, menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh Peraturan Perundang-undangan," kata Mahfud.
2. Pemerintah ajak tokoh agama hingga ormas untuk yakinkan masyarakat tidak salat Id berjamaah di luar
Editor’s picks
Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, pemerintah meminta agar ketentuan tersebut tidak dilanggar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengatakan, pemerintah turut mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat adat, hingga organisasi masyarakat untuk menyosialisasikan hal itu.
"Untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan, bukan karena salatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana," jelas Mahfud.
3. Menteri Agama minta masyarakat taat aturan tidak salat Idulfitri di luar rumah
Di kesempatan yang sama, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi juga meminta masyarakat untuk taat pada UU Kekarantinaan Kesehatan. Sebab, angka infeksi rata-rata Indonesia (infection rate) masih di atas angka 1 atau sekitar 1,11, sehingga masih belum boleh melakukan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena itu, masyarakat tetap diminta beribadah di dalam rumah.
"Hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasilitas umum, sesuai UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tutur Fachrul.
Baca Juga: Muhammadiyah Jatim Tetap Instruksikan Salat Idulfitri di Rumah