Polemik PSBB Jakarta, Ini Beda Pernyataan Anies dan Airlangga Hartarto

Anies minta WFH, Airlangga izinkan WFO

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Pengetatan PSBB tersebut berlaku mulai 14 September 2020.

Anies pun mengatakan saat PSBB yang diperbolehkan beroperasi hanya 11 sektor, seperti saat penerapan PSBB di awal pandemik COVID-19. Sementara aktivitas perkantoran diminta dilakukan dari rumah alias Work From Home (WFH). 

Pernyataan Anies tersebut agaknya berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua Kebijakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto.

Alih-alih meminta kantor pemerintahan dan kantor lainnya bekerja dari rumah, ia tetap mengizinkan para pegawai bekerja dari kantor dengan menerapkan 50 persen kerja di rumah dan kantor.

1. Anies minta perkantoran terapkan kerja dari rumah selama pengetatan PSBB

Polemik PSBB Jakarta, Ini Beda Pernyataan Anies dan Airlangga HartartoGubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (Instagram.com/kominfotik_ju)

Dalam keterangan persnya pada Rabu 9 September 2020, Anies memutuskan menarik rem darurat terkait penanganan COVID-19 di Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu kembali memperketat penerapan PSBB di DKI Jakarta.

"Dengan melihat kedaruratan ini, tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat segera mungkin. Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat," ujar Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020).

Anies mengatakan, hal ini dilakukan semata-mata demi menyelamatkan warga Jakarta. Bila dibiarkan, maka rumah sakit tak mampu lagi menampung pasien.

"Efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta," ujarnya.

Berkaitan dengan kebijakan itu, Anies pun meminta semua kantor di Jakarta, di luar 11 sektor, untuk melaksanakan kerja dari rumah.

"Bukan kegiatan perkantoran (dan) usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan, perkantoran jalan terus tapi di gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi," jelas Anies.

Baca Juga: Tak Ikuti Jejak Anies, Beberapa Daerah Ini Enggan Terapkan PSBB Total 

2. PSBB Jakarta diperketat, pemerintah tetap izinkan bekerja dari kantor

Polemik PSBB Jakarta, Ini Beda Pernyataan Anies dan Airlangga HartartoMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berbincang dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Berbeda dengan Anies, Ketua Kebijakan Komite PCPEN Airlangga Hartato justru mengatakan pegawai pemerintah tetap diizinkan bekerja dari kantor. Hal itu tetap mengacu dengan aturan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Tentunya kalau pekerja kantoran tetap disiapkan flexible working jadi ada yang kerja di rumah, ada yang kerja di kantor, tapi tentu presentasinya akan ditentukan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/9/2020).

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah melalui bantuan TNI-POLRI akan melakukan operasi yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Operasi ini, kata dia, tidak hanya dilakukan di titik-titik tertentu saja, melainkan juga di perkantoran.

"Ini sudah dirapatkan dalam komite yang melibatkan wakapolri dan wakasad termasuk di perkantoran," tutur dia.

Airlangga Hartato juga menegaskan tidak ada kapasitas kesehatan yang terbatas di dalam negeri. Sebab, pemerintah memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan akan fasilitas maupun kapasitas kesehatan.

"Karena pemerintah mempunyai dana yang cukup dan pemerintah akan terus menambah kapasitas bed sesuai dengan kebutuhan dan meyakinkan bahwa seluruh daerah termasuk DKI Jakarta fasilitas kesehatan akan terus dimaksimalkan oleh pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/9/2020).

Pernyataan Airlangga seolah menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Baru-baru ini, Anies menyampaikan bahwa sejak memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, persentase keterisian tempat tidur isolasi untuk pasien COVID-19 meningkat. Terutama pada Agustus, lantaran kasus positif COVID-19 terus meningkat.

3. Pengaturan sistem kerja ASN sesuai zonasi

Polemik PSBB Jakarta, Ini Beda Pernyataan Anies dan Airlangga HartartoIlustrasi rapid test massal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dok. IDN Times/bt

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru. Sistem kerja baru bagi ASN, untuk work from office, diatur berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Tjahjo mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) mau pun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Tjahjo menerangkan, bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus COVID-19, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen.

"Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen," imbuhnya.

Sedangkan instansi pemerintah yang berada di wilayah berkategori risiko sedang, lanjut Tjahjo, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen.

"Untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen," ujarnya.

4. Jokowi minta kesehatan diutamakan, ekonomi bisa menyusul

Polemik PSBB Jakarta, Ini Beda Pernyataan Anies dan Airlangga HartartoDok. Biro Pers Kepresidenan

Di waktu yang berbeda, pada sidang kabinet paripurna, pada Senin, 7 September 2020 lalu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan bahwa penanganan COVID-19 harus diutamakan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan bahwa masalah COVID-19 harus ditangani dengan baik. Hal itu merupakan syarat utama agar perekonomian Indonesia bisa kembali membaik.

"Masalah kesehatan ini harus betul-betul tertangani dengan baik. Karena memang kita ingin secepat-cepatnya restart di bidang ekonomi," ujar Jokowi yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, jangan sampai pemerintah 'me-restart' aktivitas perkonomian saat penyebaran COVID-19 belum berhasil ditangani dengan baik.

"Jangan sampai kita urusan kesehatan, urusan COVID ini belum tertangani dengan baik kita sudah menstarter restart di bidang ekonomi. Ini juga sangat berbahaya," kata Jokowi.

Di hadapan jajarannya, orang nomor satu di Indonesia itu mengingatkan tentang kesehatan yang menjadi kunci perekonomian Indonesia. Sehingga, kesehatan harus diatasi dengan baik, jika ingin pertumbuhan ekonomi baik juga.

"Yang perlu saya ingatkan, sekali lagi bahwa kunci dari ekonomi kita agar baik adalah kesehatan yang baik," kata Jokowi.

5. DKI Jakarta perketat PSBB, Satgas: Itu Alarm yang harus kita lakukan

Polemik PSBB Jakarta, Ini Beda Pernyataan Anies dan Airlangga HartartoJuru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pengetatan yang dilakukan DKI Jakarta memang sudah melalui beberapa proses. Dia menuturkan, bahwa prakondisi juga telah dilewati oleh Jakarta selama masa transisi PSBB.

"Kondisi yang risikonya tinggi dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama berminggu-minggu itu adalah alarm yang harusnya kita ambil hikmahnya untuk segera melakukan pengurangan atau pengetatan yang lebih tinggi lagi agar kondisinya bisa terkendali," tutur Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (10/9/2020).

Wiku melanjutkan, PSBB yang terjadi di DKI Jakarta adalah suatu proses yang telah dijalani sejak pertama melakukan prakondisi. Menurutnya, evaluasi tersebut perlu dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus virus corona.

"Di dalam monitoring evaluasi ini kita perlu bekerja sama dengan lebih baik lagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," jelas dia.

Dalam PSBB, kata Wiku, tentu ada pembatasan dalam aktivitas sosial ekonomi. Wiku melanjutkan, dengan menjalankan PSBB, tentu akan ada dampak sosial ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat.

"Semuanya karena kondisi ini adalah kondisi pandemik di seluruh dunia, dan untuk daerah yang menerapkan PSBB tentunya pembatasan aktivitas sosial ekonomi ini memiliki dampak sosial ekonomi," ujar Wiku.

Baca Juga: Catat Ya, 6 Hal Ini Dilarang dan Dibatasi saat PSBB Total di Jakarta!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya