Presiden Jokowi Lantik Anggota LPSK di Istana

Pelantikan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo melantik 7 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (7/1). Pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para Menteri Kabinet Kerja.

Di antaranya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkominfo Rudiantara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menristekdikti Mohammad Nasir, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan masih banyak lainnya.

Siapa saja ya ketujuh anggota LPSK yang baru itu?

1. Isi sumpah tujuh anggota LPSK

Presiden Jokowi Lantik Anggota LPSK di IstanaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Di hadapan Presiden Jokowi, ketujuh anggota LPSK pun mengucapkan sumpah jabatan. "Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan Yang Maha Esa saya berjanji, bahwa saya akan melaksanakan jabataan ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau jabatan tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun," ucap mereka di awal sumpahnya.

Kemudian, ketujuh anggota LPSK tersebut membacakan sumpah hingga akhir. Lalu, mereka tanda tangan sebagai bentuk persetujuan atas tugasnya yang baru.

Baca Juga: Jokowi Lantik 16 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa di Istana Negara 

2. Nama ketujuh anggota LPSK yang sudah dilantik

Presiden Jokowi Lantik Anggota LPSK di IstanaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pelantikan tujuh anggota LPSK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI No 232/P/2018/ tentang Pengangkatan Keanggotan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun tujuh anggota LPSK periode 2018-2023 yang diambil sumpah adalah:

  • 1. Drs. Hasto Atmojo Suroyo
  • 2. Brigjen. Pol. (Purn) Dr. Achmadi, SH, MH
  • 3. (Dr. Lur) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, SH, MH
  • 4. Edwin Partogi Pasaribu, SH
  • 5. Dr. Livia Istania DF Iskandar, MSc
  • 6. Dr Maneger Nasution, MA
  • 7. Susilaningtias, SH

3. Mereka terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan

Presiden Jokowi Lantik Anggota LPSK di IstanaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 tersebut, pada Selasa, 4 Desember 2018 lalu.

Dari 14 calon anggota LPSK yang telah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, DPR telah memilih 7 anggota. Dan proses pengujian itu menghabiskan waktu satu jam untuk masing-masing kandidat.

Baca Juga: Dinonaktifkan Jadi Anggota DPRD Klungkung, Gita Digaji Rp1,9 Juta

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya