Rachel Vennya Tak Dipenjara Meski Langgar Karantina, Warganet Geram

Warganet menilai hukuman untuk Rachel Vennya tak adil

Jakarta, IDN Times - Nama selebgram Rachel Vennya kembali trending di media sosial Twitter. Warganet kembali membicarakan Rachel setelah ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Dalam persidangan tersebut, Rachel divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta. Perempuan 26 tahun itu tidak dihukum penjara karena dinilai sopan dan kooperati selama penyelidikan.

Sontak saja sanksi yang diberikan kepada Rachel itu menyulut emosi warganet di Twitter. Kebanyakan dari mereka tak setuju dan menilai keputusan majelis hakim tidak adil. Lalu, apa kata warganet soal hukuman Rachel Vennya?

Baca Juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

1. Komentar warganet soal hukuman Rachel Vennya

Rachel Vennya Tak Dipenjara Meski Langgar Karantina, Warganet GeramDok. IDN Times/firul

Dari trending topik soal Rachel Vennya, kebanyakan warganet menentang hukuman tersebut. Mereka bahkan menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia masih memihak kepada mereka yang punya uang.

Seperti kata akun @hihilwaaw, dia menilai hukum di Indonesia sangat memilukan. "See? Rachel Venya punya duit miskaah makanya gak dipenjara. RIP hukum di Indonesia. Memalukan, memilukan," tulisnya.

Lalu, ada juga akun @aquiverry yang menyebut bahwa Rachel telah mendapatkan sanksi sosial saat ini.

"Lu gak dipenjara tapi lu dapat sanksi sosial kok Rachel Vennya," tulisnya.

Ada juga akun @marcellaanggi yang mengkritisi hukum di Indonesia. "Hanya tajam bagi yang gak punya harta, tahta, dan bukan buna," ucapnya.

"Semoga keluarga pak hakim tidak ada yang kena COVID varian Omicron ya. Kalau pelanggar karantina macam Rachel Vennya bisa lolos, berarti yang sekarang di dalam karantina juga harusnya boleh melenggang bebas dong, gak usah karantina lagi," tulis akun @RusliPrasetyo.

Masih banyak lagi komentar warganet yang memprotes keputusan hukum untuk Rachel Vennya.

2. Tiga terdakwa divonis hukuman yang sama

Rachel Vennya Tak Dipenjara Meski Langgar Karantina, Warganet GeramDok. IDN Times/Nurhakim

Sebelumnya, majelis hakim PN Tangerang juga menjatuhkan vonis yang sama seperti Rachel kepada tiga terdakwa lain, yakni Salim Nauderer yang merupakan kekasih Rachel, Maulida selaku manajer Rachel, dan Ovelina dari pihak petugas bandara.

Hukuman yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa, sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim sependapat dengan JPU saudara dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan delapan bulan percobaan dengan denda Rp50 juta,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di PN Tangerang, Jumat (9/12/2021).

3. Rachel: kita menjalani proses hukum yang sama

Rachel Vennya Tak Dipenjara Meski Langgar Karantina, Warganet GeramDok. IDN Times/Milen

Saat dijumpai seusai menjalani sidang, Rachel mengaku akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan.

“Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok,” tutur Rachel Vennya.

Baca Juga: Kasus Karantina, Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya