Ramai Gaji BPIP, Begini Penjelasan Mahfud MD

Gaji BPIP masuk biaya operasional

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada Rabu 23 Mei lalu. 

Melihat gaji BPIP menjadi sorotan publik, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun menanggapi melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd. Dia mengatakan selama ini BPIP tak pernah membicarakan dan meminta gaji.

1. BPIP tidak pernah digaji dan menanyakan gaji

Ramai Gaji BPIP, Begini Penjelasan Mahfud MDIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Mahfud mengatakan selama setahun bekerja, anggota BPIP tidak pernah membicarakan gaji. Ia menyebut Pengarah dan Kepala BPIP sendiri belum pernah digaji dan tidak pernah menanyakan gaji.

"Kepres pembentukan UKP Pancasila (diubah menjadi BPIP) juga tidak menyebut besaran gaji, dan kami tidak pernah mempersoalkan," tulis Mahfud melalui akun Twitter-nya.

Mahfud menjelaskan, di kalangan pimpinan BPIP memang sudah ada kesepakatan tidak akan pernah memint gaji.

"Sampai hari ini pun Dewan Pengarah tak serupiah pun pernah mendapat bayaran dari kesibukan yang luar biasa di BPIP. Kemana-mana kami pergi tidak dibiayai oleh BPIP," kata dia.

Baca juga: 3 Kritik Keras Fadli Zon untuk Gaji BPIP yang Ratusan Juta Rupiah

2. BPIP selalu diingatkan untuk tidak memakan uang negara

Ramai Gaji BPIP, Begini Penjelasan Mahfud MDIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Mahfud menjelaskan Ketua Dewan Pembina BPIP Megawati Soekarnoputri dan Tri Sutrisno selalu mengingatkan, BPIP adalah lembaga yang menyandang ideologi Pancasila, dan jangan sampai ada kesan memakan uang negara. Apalagi sampai dipanggil KPK. 

"Itulah komitmen. Kami tidak pernah menanyakan gaji. Kami tidak mengurus gaji dan kami akan terus bekerja untuk NKRI," terang dia.

3. Gaji BPIP masuk biaya operasional

Ramai Gaji BPIP, Begini Penjelasan Mahfud MDTwitter/@setkabgoid

Menurut Mahfud jika memang benar ada gaji untuk Pengarah BPIP, maka  masuk kepada biaya operasional. Meski disebut-sebut gajinya melebihi menteri, Mahfud mengatakan, menteri mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar. Namun, gaji BPIP hanyalah dari biaya operasional.

"Kami tidak pernah meminta gaji. Tapi pemerintah sendiri yang menyediakannya, setelah melihat kerja-kerja kami yang pada selama satu tahun," kata dia.

Mahfud menambahkan, Perpres tentang gaji tersebut dibahas lintas kementerian dan BPIP tidak boleh ikut dalam pembahasan tersebut.

Baca juga: Gaji Dewan BPIP Jadi Sorotan, MAKI Siap Gugat Perpres No 42

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya