Satgas: Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon I ke Atas

Karantina mandiri harus sesuai prosedur

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan tentang aturan karantina warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri.

Wiku mengatakan ada dua aturan karantina yaitu karantina pusat dan karantina mandiri. Untuk karantina mandiri, kata Wiku, berlaku bagi pejabat eselon I ke atas, denga memerhatikan sejumlah syarat.

“Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri yaitu pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan, dan deskrisi ini berlaku secara individual,” kata Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (14/12/2021).

1. Pejabat yang lakukan karantina mandiri harus sesuai prosedur

Satgas: Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon I ke AtasJuru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Untuk fasilitas karantina mandiri, Wiku menyampaikan sejumlah prosedur. Seperti harus karantina di kamar dan toilet tersendiri dengan pelaku perjalanan lainnya.

“Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur,” ucapnya.

Baca Juga: [LINIMASA-8] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

2. Pemerintah juga siapkan fasilitas terpusat

Satgas: Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon I ke AtasWisma Atlet Jakabaring Palembang untuk menampung Orang Dalam Pemantauan (ODP) paparan COVID-19 (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Kemudian, Wiku mengatakan pemerintah juga menyiapkan fasilitas karantina terpusat. Salah satunya di Wisma Atlet Kemayoran.

“Pemerintah telah menyediakan fasilitas karantina terpusat seperti Wisma Atlet Pademangan, Kemayoran yang diperuntukkan bagi PMI, mahasiswa, dan ASN serta wisma lainnya, serta 105 hotel rujukan lainnya atas kerja sama dengan PHRI,” ujar Wiku.

3. Masyarakat harus ajukan permintaan tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia

Satgas: Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon I ke AtasProtokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Lebih lanjut, Wiku menuturkan bagi pelaku perjalanan yang ingin melakukan karantina agar mengajukan permintaan selama tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia.

“Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan deskrisi dan tidak bisa memenuhi persyaratan yang dimaksudkan tersebut untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah,” katanya.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya