Selamat Datang New Normal: Siapkah Indonesia Berdamai dengan COVID-19?

#NormalBaru dan #HidupBersamaCorona

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah serius menyiapkan skenario new normal atau #normalbaru agar masyarakat bisa beraktivitas kembali di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Meski belum ditetapkan kapan new normal akan berlaku, namun Surat Edaran Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah beredar terkait protokol kesehatan normal baru di tempat kerja dan tempat makan.

Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebelumnya menginginkan agar masyarakat kembali produktif di tengah pandemik. Namun, ia tetap ingin masyarakat beraktivitas dengan aman dari COVID-19. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajak masyarakat mulai hidup berdampingan dengan virus corona, karena wabah tersebut belum tentu hilang dalam waktu dekat. Karena vaksin virus ini pun belum jelas kapan ditemukan.

"Informasi terakhir dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) yang saya terima bahwa meski pun kurvanya sudah agak melandai atau nanti menjadi kurang, tapi virus ini tidak akan hilang. Artinya, kita harus berdampingan hidup dengan COVID-19. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, berdamai dengan COVID-19. Sekali lagi, yang penting masyarakat produktif, aman, dan nyaman," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/4) lalu.

Lalu, sejauh apa persiapan pemerintah terhadap skenario new normal? Apakah Indonesia sudah siap dengan skenario kenormalan baru?

1. Virus corona dinyatakan belum tentu hilang, hingga istilah new normal pun muncul

Selamat Datang New Normal: Siapkah Indonesia Berdamai dengan COVID-19?ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Wabah yang sudah menyerang 212 negara ini belum juga terlihat ujungnya. Masyarakat seakan sudah jenuh dan terus bertanya-tanya, "kapan wabah ini akan berakhir?" Bahkan, banyak juga yang bertanya-tanya, "apakah kita bisa hidup normal kembali, setelah adanya pandemik ini?" Vaksin juga belum ditemukan sampai sekarang, dan WHO menyatakan virus corona bisa saja tidak hilang. Sejumlah pihak pun menyarankan istilah new normal

Istilah normal baru menegaskan bahwa masyarakat tidak akan pernah bisa kembali ke kebiasaan lama, dan memaksa harus menyesuaikan diri dengan perubahan yang diciptakan pandemik. Misalnya, masyarakat tidak lagi merasa aman bepergian tanpa memakai masker atau membawa sarung tangan dan hand sanitizer.

Berdasarkan istilah normal baru tersebut, WHO di kawasan Eropa merilis pedoman bagi negara-negara yang berencana melonggarkan peraturan dan beralih ke masa transisi. Pedoman itu dipublikasikan di situs resmi WHO pada April lalu, dan disampaikan ketika konferensi pers oleh Direktur Regional WHO di Eropa Dr Hans Henri P Kluge.

Menurut Kluge, pemerintah harus bisa menjawab pertanyaan dari publik mengenai langkah-langkah yang diambil, termasuk ketika memutuskan melakukan pelonggaran aturan. Ini karena masyarakat perlu merasa yakin bahwa pemerintah tidak salah langkah, dan segala keputusan ditetapkan berdasarkan pertimbangan objektif.

"Orang-orang bertanya: Seberapa banyak kita harus bertahan? Dan untuk berapa lama? Untuk merespons, pemerintah dan otoritas kesehatan wajib mampu menjawab untuk mengidentifikasi kapan, dalam kondisi apa dan bagaimana kita bisa mempertimbangkan sebuah transisi yang aman melalui perubahan gradual dalam berbagai langkah," kata Kluge.

WHO menyarankan enam hal yang perlu diperhatikan pemerintah, sebelum yakin dengan keputusan untuk melonggarkan aturan:

1. Ada bukti yang menunjukkan penularan COVID-19 bisa dikendalikan;
2. Kapasitas kesehatan masyarakat dan sistem kesehatan, termasuk rumah sakit, mampu mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak, dan mengarantina mereka;
3. Risiko wabah ditekan di tempat-tempat dengan kerentanan tinggi--khususnya di rumah orang lanjut usia, fasilitas kesehatan mental, dan pemukiman padat penduduk;
4. Langkah-langkah pencegahan di lingkungan kerja sudah ditetapkan--dengan penerapan jaga jarak fisik, fasilitas cuci tangan dan etika pernapasan;
5. Risiko kasus impor bisa dikendalikan;
6. Masyarakat diizinkan berpendapat dan dilibatkan dalam masa transisi.

"Jika Anda tak bisa memastikan kriteria-kriteria ini diterapkan, sebelum melonggarkan pembatasan, mohon Anda pikirkan kembali," tegas Kluge.

Dengan kata lain, ketika pemerintah dan semua yang memiliki kepentingan belum yakin mampu mewujudkan keenam hal tersebut, sebaiknya karantina tetap dilanjutkan di sebuah negara.

Baca Juga: Sudah Pantaskah Indonesia Coba Terapkan New Normal?

2. Pemerintah mulai berencana mengurangi PSBB

Selamat Datang New Normal: Siapkah Indonesia Berdamai dengan COVID-19?Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (15/5/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sejumlah negara sudah mulai melonggarkan karantina wilayah atau lockdown, rasanya ingin segera menyambut normal baru yang menjadi salah satu cara bertahan di tengah pandemik. Kendati, WHO tetap memperingatkan negara-negara yang akan melonggarkan karantina wilayah mereka, untuk berhati-hati dengan adanya gelombang kedua COVID-19.

Begitu juga di Indonesia. Walau pun tak mengambil kebijakan lockdown, namun Indonesia memilih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sudah dua bulan PSBB diberlakukan di Indonesia. Pemerintah pun mengklaim, PSBB berhasil menurunkan kurva penyebaran virus corona di Indonesia, meskipun setiap harinya pengumuman kasus bertambah tidak pernah berhenti disiarkan oleh juru bicara pemerintah dalam penanganan COVID-19, Achmad Yurianto.

Selama masa PSBB berlangsung, bantuan sosial pun digelontorkan pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak virus corona. Melihat virus corona yang belum menemukan ujungnya, rasanya bansos saja tak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Akhirnya, pemerintah mengambil jalan yang bisa membuat masyarakat kembali produktif di tengah pandemik virus corona, yaitu skenario new normal.

"Kita juga harus melihat kondisi masyarakat sekarang ini. Kondisi yang terkena PHK dan kondisi masyarakat yang menjadi tidak berpenghasilan lagi. Ini harus dilihat," ujar Jokowi saat memutuskan masyarakat harus kembali produktif.

Seiring dengan pernyataan Jokowi, wacana pemerintah akan melonggarkan PSBB mulai muncul. Masyarakat seakan sudah tak acuh dengan aturan PSBB. Jalanan sudah kembali ramai. Bahkan, pasar-pasar tradisional terlihat penuh warga yang berbelanja kebutuh pokok menjelang Hari Raya Idulfitri.

Melihat situasi tersebut, akhirnya Presiden Jokowi angkat bicara, menegaskan bahwa tidak ada pelonggaran PSBB. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan pemerintah masih dalam tahap membuat skenario new normal. Karena itu, keputusan pelonggaran PSBB belum diterapkan.

"Yang kita siapkan baru sebatas rencana atau skenario pelonggaran yang akan diputuskan setelah ada timing yang tepat, serta melihat data-data dan fakta-fakta di lapangan. Biar semuanya jelas, karena kita harus hati-hati, jangan keliru kita memutuskan," kata Jokowi.

Kendati tak ada pelonggaran PSBB, namun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, pemerintah akhirnya memutuskan melakukan pengurangan PSBB. Bukan pelonggaran. Pengurangan PSBB itu dilakukan agar masyarakat bisa beraktivitas kembali dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Kali ini adalah difokuskan kepada upaya kita untuk mengurangi pembatasan sosial. Jadi mengurangi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka untuk meningkatkan atau memulihkan produktivitas," kata Muhadjir dalam keterangan pers, usai rapat terbatas yang disiarkan di saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/5).

3. Kemenkes terbitkan protokol new normal di tempat kerja

Selamat Datang New Normal: Siapkah Indonesia Berdamai dengan COVID-19?Ilustrasi tempat kerja di era pandemik virus corona (IDN Times/Uni Lubis)

Seiring ramainya wacana pengurangan PSBB, skenario new normal semakin santer terdengar. Pro kontra pun bermunculan. Ada yang tak setuju dan menganggap pemerintah lalai dengan kesehatan masyarakat, indikasi pemerintah tidak mampu tangani COVID-19, dan sebagainya. Tetapi ada juga yang beranggapan langkah sebagai jalan tepat untuk membangkitkan ekonomi Indonesia.

Berjalannya wacana pemberlakuan new normal, berbagai panduan kesehatan bermunculan di banyak sektor. Sebut saja aturan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, yang mengeluarkan panduan pencegahan penularan COVID-19 di perkantoran atau industri.

Protokol kesehatan di perkantoran atau industri itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.

Salah satu panduan yang tertulis adalah tata cara membagi pekerja esensial, mana yang perlu bekerja dengan datang ke kantor atau tempat kerja, dan mana yang masih boleh bekerja dari rumah.

Jika memang ada pekerja esensial yang perlu datang ke tempat kerja, pihak perusahaan harus memperhatikan beberapa hal ini.

A. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan COVID-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

6) Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

B. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh.

3) Untuk pekerja shift:

a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,

a) Higienis dan sanitasi lingkungan kerja

• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b) Sarana cuci tangan

• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
• Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)

c) Physical Distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

d) Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

• Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

• Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

• Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.

• Makan makanan dengan gizi seimbang

• Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.

C. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai COVID-19

1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi COVID-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar

2) Materi edukasi yang dapat diberikan:

a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya

b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.

c) Praktek PHBS seperti praktik mencuci tangan yang benar, etika batuk

d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan

e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan atau kantin, area istirahat, tangga serta media audio dan video yang disiarkan secara berulang. SMS/WhatsApp blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.

4. Kemenkes juga sudah keluarkan aturan protokol kesehatan di sektor usaha dan perdagangan

Selamat Datang New Normal: Siapkah Indonesia Berdamai dengan COVID-19?Dok. Agus Suparto

Munculnya peraturan dari Kementerian Kesehatan, membuat masyarakat semakin yakin bahwa skenario new normal benar-benar sedang disiapkan pemerintah. Tak berselang lama, Kemenkes kembali mengeluarkan sebuah protokol di tempat usaha. Keluarnya protokol tersebut berjalan berirama dengan kabar bahwa mal-mal dan tempat makan akan dibuka kembali pada awal Juni.

Ingin sektor perdagangan kembali beroperasi, Kemenkes pun mengeluarkan protokol kesehatan untuk penyelenggara usaha jasa dan perdagangan. Jika nantinya sektor perdagangan telah dibuka, aturan new normal menyambut masyarakat dengan protokol-protokol seperti ini:

1. Bagi pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan (area publik).

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap empat jam sekali).

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha.

c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen atau pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.

f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.

g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal satu meter:

1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.

2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.

3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:

1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).

2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).

i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:

1) Mengontrol jumlah pelaku usaha atau pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.

2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.

3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.

4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).

5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Bagi Pekerja

a. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, atau sakit tenggorokan disarankan tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.

c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distancing minimal satu meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.

e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.

f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.

g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

3. Bagi konsumen atau pelanggan

a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distancing minimal satu meter dengan orang lain.

Protokol di sektor usaha, jasa dan perdagangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/220 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik)," ujar Terawan dalam surat tersebut.

5. Timeline fase-fase pemulihan ekonomi untuk new normal

Selamat Datang New Normal: Siapkah Indonesia Berdamai dengan COVID-19?IDN Times/Sukma Shakti

Tak hanya aturan protokol kesehatan saja yang sudah beredar, namun fase-fase new normal yang tengah disiapkan pemerintah juga sudah mulai beredar ke publik. Dalam fase tersebut, pemerintah menyiapkan skenario normal baru pada Juni mendatang.

Untuk memulihkan roda ekonomi agar bisa kembali berjalan normal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga sudah menyusun tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri pasca-penyebaran pandemik COVID-19.

Fase 1 (1 Juni)

1. Industri dan jasa bisnis (B2B) dapat beroperasi dengan social distancing, persyaratan kesehatan, jaga jarak, termasuk pakai masker
2. Sektor kesehatan full beroperasi dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan
3. Kegiatan lain sehari-hari outdoor dilarang berkumpul ramai (maksimal dua orang di dalam satu ruangan). Belum diperbolehkan olahraga outdoor

Fase 2 (8 Juni)

1. Toko pasar mal diperbolehkan pembukaan toko namun harus dengan protokol kesehatan
2. Usaha kontak fisik (salon, spa, dan lain-lain) belum boleh beroperasi
3. Kegiatan lain sehari-hari outdoor dilarang berkumpul ramai (maksimal dua orang di dalam satu ruangan). Belum diperbolehkan olahraga outdoor

Fase 3 (15 Juni)

1. Mal tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap harus dilakukan dengan protokol kesehatan COVID-19
2. Pembukaan museum, pertunjukkan, namun dengan tidak adanya kontak fisik (tiket dijual online dan jaga jarak).
3. Kegiatan lain sehari-hari diperbolehkan seperti olahraga outdoord, tapi dengan protokol kesehatan
4. Evaluasi untuk pembukaan tempat: pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial (2-10 orang)

Fase 4 (6 Juli)

1. Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat
2. Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi

Fase 5 (20-27 Juli)

1. Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar.
2. Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.

6. Jokowi perintahkan TNI-Polri untuk mendisiplinkan masyarakat saat berlaku new normal

Selamat Datang New Normal: Siapkah Indonesia Berdamai dengan COVID-19?Sejumlah penumpang menggunakan masker dan duduk berjarak di dalam gerbong KRL Commuter Line, Stasiun Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). ANTARA/Arif Firmansyah

Setelah menyusun fase-fase pemulihan ekonomi untuk new normal, pemerintah semakin mematangkan persiapan hidup berdampingnan dengan virus corona. Hingga orang nomor saat di Indonesia pun harus turun ke lapangan, untuk memastikan persiapan tatanan normal baru berjalan seperti yang direncanakan.

Pada Selasa (26/5) lalu, Presiden Jokowi meninjau Stasiun Moda Raya Transportasi (MRT) Bundaran HI Jakarta dan Mal Summarecon Bekasi. Kunjungannya tersebut guna mempersiapkan normal baru yang segera diterapkan pemerintah.

Saat meninjau Stasiun MRT, Jokowi hanya didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Gubernur DKI Jakarta Anies. Tak terlihat satu menteri pun yang menemaninya kala itu. Rupanya, dengan mengajak Panglima TNI dan Kapolri, Jokowi mempunyai cara baru dalam menyambut new normal.

Usai meninjau Stasiun MRT, Jokowi mengaku telah memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri mengerahkan pasukannya, untuk mendisiplinkan masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan di area publik. Nantinya, pasukan keamanan itu akan berjaga di 1.800 objek keramaian yang berada di empat provinsi dan 25 kabupaten atau kota, sebagai percobaan.

Pendisiplinan masyarakat itu juga dilakukan dalam rangka menyambut tatanan normal baru. Pemerintah ingin masyarakat bisa beraktivitas dengan aman tanpa terpapar COVID-19.

"Kita harapkan nantinya dengan dimulainya TNI dan Polri ikut secara masif mendisiplinkan masyarakat ini, menyadarkan masyarakat, mengingatkan masyarakat, kita harapkan kurva dari penyebaran COVID ini akan semakin menurun," ujar Jokowi saat itu.

Adapun keempat provinsi yang akan dijaga ketat oleh pasukan TNI-Polri meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Gorontalo. Sedangkan, 25 kabupaten atau kota yang dimaksud, terdiri dari:

1. Kota Pekanbaru
2. Kota Dumai
3. Kabupaten Kampar
4. Kabupaten Pelalawan
5. Kabupaten Siak
6. Kabupaten Bengkalis
7. Kota Palembang
8. Kota Prabumulih
9. Kota Tangerang
10. Kota Tangerang Selatan
11. Kabupaten Tangerang 
12. Kota Tegal
13. Kota Surabaya
14. Kota Malang
15. Kota Batu
16. Kabupaten Sidoharjo
17. Kabupaten Gresik
18. Kabupaten Malang
19. Kota Palangkaraya
20. Kota Tarakan
21. Kota Banjarmasin
22. Kota Banjar Baru
23. Kabupaten Banjar
24. Kabupaten Barito Kuala
25. Kabupaten Buol.

Setelah meninjau stasiun MRT, siang harinya Jokowi juga meninjau Mal Summarecon Bekasi. Saat itu, Jokowi pun meninjau mulai dari pusat tempat makan atau food hall hingga apotek yang berada di mal tersebut.

Mantan Wali Kota Solo itu mengungkapkan, aktivitas di mal masih bisa dilakukan tapi dengan protokol kesehatan. "Aktivitas di sini tetap ada, tapi sekali lagi, lebih didisplinkan lagi agar protokol kesehatan benar-benar dijalankan," kata Jokowi.

7. Protokol kesehatan di mal juga sudah disiapkan pemerintah

Selamat Datang New Normal: Siapkah Indonesia Berdamai dengan COVID-19?Dok. Setkab/Agus Suparto

Ikut mendampingi Jokowi saat meninjau Mal Summarecon, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjabarkan aturan-aturan new normal yang sudah disiapkan. Pria yang kerap disapa Emil itu mengatakan, saat ini semua tempat usah harus menerapkan protokol kesehatan, begitu juga di mal. Nantinya, pengunjung yang akan masuk ke mal harus dibatasi dengan kapasitas yang telah ditentukan.

"Tempat usaha wajib mengumumkan berapa kapasitas. Kalau tadinya mungkin 10.000, sekarang mungkin diumumkan hanya 5.000," ujar Emil.

Menurut Emil, sebelum pengunjung masuk ke mal, pihak keamanan akan menghitung jumlah pengunjung terlebih dahulu. Jika sudah memenuhi kapasitas, maka pengunjung yang akan masuk diminta untuk menunggu di luar.

"Gimana tahunya sudah 5.000? Nanti satpam-satpam di depan akan menghitung. Kalau sudah lewat maka yang di atas 5.000 antre dulu di luar, di sebuah tempat. Nanti orang keluar, dia masuk," ucap dia.

Aturan kedua, jika pengunjung akan masuk ke tempat makan atau toko, maka harus ada pengumuman berapa kapasitas yang berada di dalam. Hal itu penting agar orang-orang masih tetap bisa menjaga jarak satu sama lain.

"Nanti masuk ke dalam sebuah tempat usaha, nanti depan toko restoran juga harus ada pengumuman 'restoran ini hanya menerima per satu waktu misalnya 10 meja dari tadinya 20'. Sehingga orang yang kesebelas, dia bisa menunggu orang kesepuluh keluar, baru dia masuk," kata Emil.

Selanjutnya adalah protokol kesehatan yang sering diimbau pemerintah. Pengunjung wajib mengenakan masker dan sarung tangan. Emil menyebut itu penting agar masyarakat tidak terpapar virus corona saat berada di dalam mal.

"Wajib pakai masker dan sarung tangan. Kenapa? Orang pegang-pegang nanti di tempat usaha kan. Beli shampo gak jadi, datang pengunjung lain, pegang lagi. Nanti mungkin ada potensi penularan. Jadi itulah adaptasi baru yang akan kita lakukan di tempat ini," kata dia.

8. Ahli epidemiologi sebut Indonesia belum siap untuk skenario new normal

Selamat Datang New Normal: Siapkah Indonesia Berdamai dengan COVID-19?ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Walaupun segala sesuatunya sudah disiapkan untuk menyambut new normal, Jokowi tetap mengingatkan bahwa skenario normal baru hanya bisa dilakukan di daerah-daerah yang kurva kasus COVID-19 menurun atau sudah aman.

"Kita mulai untuk tatanan baru ini, kita coba di beberapa provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki R0 di bawah satu dan juga pada sektor-sektor tertentu yang kita lihat di lapangan bisa melakukan, mengikuti tatanan normal baru yang ingin kita kerjakan," kata Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/5).

Selain itu, dalam rangka persiapan tatanan normal baru, Jokowi memerintahkan agar jajaran kementerian dan lembaga, mengecek kesiapan setiap daerah. Ia meminta kemampuan setiap daerah dalam penanganan COVID-19 terus dipantau.

"Dalam rangka persiapan menuju tatanan normal baru ini, saya juga minta tolong dicek tingkat kesiapan setiap daerah dalam mengendalikan virus ini," ucap kepala negara.

Melihat kasus virus corona di Indonesia masih terus bertambah setiap harinya, lalu apakah Indonesia sudah siap dengan normal baru? Apakah masyarakat sudah siap menerima tatanan baru ini?

Ahli epidemiologi dari Universitas Griffith di Australia, Dicky Budiman, mengatakan Indonesia belum siap menerapkan skenario new normal.

"Artinya pada saat ini kita belum pada tahap kesiapan yang diharapkan," kata Dicky saat dihubungi IDN Times, Sabtu (23/5).

Dicky mengatakan, jika pemerintah ingin menerapkan new normal, maka pemerintah harus membuat pola aturan baru di masyarakat. Seperti saat bersosialisasi, bekerja, dan beraktivitas. Hal itu tentunya perlu diedukasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, serta jajaran lembaga pemerintahan di berbagai tingkatan.

"Ini proses yang perlu waktu dan juga strategi yang tepat. Sementara itu intervensi utamanya seperti testing, tracing tidak bisa dikendurkan, malah harus ditingkatkan, kualitas dan kuantitasnya," kata dia.

Dicky menyebut, masyarakat belum siap mengikuti skenario new normal. Menurut dia, kurangnya sosialisasi dari pemerintah menjadi salah satu faktor ketidaksiapan masyarakat.

"Kita juga harus belajar sangat dari Brasil, negara tropis yang saat ini akan menyusul USA dalam jumlah kasus dan kematian. Juga harus dibuat fase-fasenya dan indikatornya. Sehingga jelas, terarah, dan terukur," ucap dia.

Dicky meyebutkan, perubahan perilaku masyarakat berkontribusi 80 persen terhadap pengendalian suatu pandemik. Sehingga, memang perlu upaya masif untuk sosialisasi agar pemerintah bisa menerapkan skenario new normal.

"Perlu upaya lebih masif dan tepat dalam promosi kesehatan ini, dengan strategi komunikasi yang tepat. Didukung penguatan program intervensi testing tracing," kata dia.

Terlepas dari siap atau tidaknya masyarakat menghadapi new normal, persiapan sudah mulai dirancang pemerintah. Masyarakat Indonesia harus bersiap hidup berdampingan dengan virus corona. Jadi bagaimana menurutmu? Apakah kamu siap dengan new normal?

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Protokol Kesehatan Berbagai Sektor untuk New Normal

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya