Setahun Jokowi-Ma'ruf: 18 Lembaga Dibubarkan, 29 Ribu Eselon Dipangkas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu program prioritas Presiden Joko "Jokowi" Widodo selama lima tahun ke depan. Tepat setahun yang lalu, pada Minggu, 20 Oktober 2019, Jokowi mengatakan agar regulasi tidak dibuat berbelit-belit, sehingga penyederhanaan birokrasi harus dilakukan.
"Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus kita pangka," dalam pidatonya usai dilantik.
Untuk mendukung program tersebut, Jokowi pun memutuskan memangkas eselon III dan IV sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
"Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi. Saya juga minta kepada para menteri, para pejabat dan birokrat, agar serius menjamin tercapainya tujuan program pembangunan. Bagi yang tidak serius, saya tidak akan memberi ampun. Saya pastikan, pasti saya copot," instruksi Jokowi kala itu.
Lalu, dalam setahun Jokowi menjabat di periode kedua, sudah berapa pejabat eselon yang dipangkas? Berapa juga lembaga yang dibubarkan Jokowi? Simak ringkasan IDN Times berikut ini.
1. Jokowi bubarkan 18 lembaga dan komisi untuk penyederhanaan birokrasi
Guna mewujudkan impiannya dalam penyederhanaan birokrasi, Jokowi pun memutuskan membubarkan 18 lembaga dan komisi. Keputusannya tersebut tertuang lewat lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Adapun 18 lembaga dan komisi yang dibubarkan oleh Jokowi, yakni:
- Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden nomor 26 tahun 2010 tentang transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktrif.
- Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
- Komite Percepatan dan Perluasan Pembagunan Ekonomi 2011-2025.
- Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
- Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
- Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
- Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019.
- Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
- Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
- Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
- Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organitation
- Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN
- Komite Kebijakan Sektor Keuangan
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
- Tim Koordiansi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
- Tim Nasional Percepatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
- Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun
- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Baca Juga: Jokowi Bubarkan 18 Lembaga dan Komisi, Tugas dan Fungsinya Dialihkan
2. Jokowi bubarkan lembaga karena ingin menghemat anggaran dan kapal ramping biar bergerak cepat
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, perampingan lembaga dilakukan agar negara bisa berjalan cepat. Sebab, dengan perampingan, anggaran juga bisa dihemat.
"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat,13 Juli 2020.
Editor’s picks
Menurut dia, jika tugas-tugas lembaga dan komisi tersebut bisa dikembalikan ke kementerian hingga direktorat, maka lembaga dan komisi itu tidak diperlukan.
"Kalaupun bisa dikembalikan ke kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," tutur mantan Wali Kota Solo itu.
Jokowi mengaku ingin sebuah kapal yang simpel dan bisa bergerak cepat. Karena itu, ia memutuskan untuk memangkas belasan lembaga dan komisi.
"Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak-balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil gak. Kita yakini," ucap Jokowi.
3. Pemerintah telah pangkas 29 ribu pejabat eselon
Selain pembubaran lembaga dan komisi, pemerintah juga mengambil langkah untuk memangkas pejabat eselon. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan pada 30 September 2020 lalu, di dalam acara dalam rapat secara virtual bersama para sekretaris daerah dari seluruh Indonesia, pemerintah telah memangkas setidaknya 29.466 jabatan eselon.
"Penyederhanaan ini diharapkan selesai pada akhir Desember 2020. Hingga saat ini penyederhanaan di kementerian/lembaga sudah berjalan kurang lebih 70 persen," katanya.
Menurut data yang ia sampaikan, untuk eselon III telah dilakukan pemangkasan sebanyak 3.680 jabatan, atau dari yang semula 8.786 jabatan menjadi 5.106 jabatan. Sementara, untuk eselon IV telah dipangkas sebanyak 10.993 jabatan, atau dari yang semula 30.123 jabatan menjadi hanya tersisa 19.130 jabatan.
4. Menpan RB sebut pembubaran lembaga dilakukan untuk penyederhanaan birokrasi, bukan hanya efisiensi anggaran
Dikutip dari situs kemenpanrb.go.id, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pembubaran lembaga yang dilakukan oleh pemerintah bukan hanya untuk efisensi anggaran, tetapi upaya strategis dalam penyederhanaan birokrasi. Pembubaran atau penataan lembaga non-struktural (LNS) diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Penyederhanaan birokrasi merupakan salah satu fokus utama dari program Presiden Jokowi.
“Ukurannya tidak dalam kerangka efisiensi anggaran tapi membuat birokrasi yang ramping, efektif, dan efisien,” ungkap kata Tjahji seperti dikutip dari kemenpanrb.go.id, Senin (19/20/2020).
Penyederhanaan yang dilakukan sebagai program prioritas Jokowi antara lain penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon, serta pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional. Pemerintah juga melakukan penataan lembaga yang tidak efektif, tidak efisien, serta kewenangannya tumpang tindih dengan kementerian dan lembaga yang sudah ada.
Baca Juga: Pemerintah Bisa Hemat Rp14 T Per Tahun dari Pemangkasan Eselon 3 dan 4