Wiranto Desak MA Segera Putuskan Perkara Soal Bacaleg Eks Napi Korupsi

Bawaslu dan KPU berbeda pendapat soal bacaleg mantan napi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengambil keputusan tentang gugatan Peraturan KPU Nomor 20/2018, yang mengatur larangan eks napi korupsi menjadi bakal calon legislatif.  

Menurut dia, MA harus menjadikan perkara tersebut prioritas untuk dibahas. Dengan demikian ada kepastian hukum apakah PKPU itu tetap bisa dilanjutkan atau tidak.

1. Wiranto kumpulkan KPU, Bawaslu, dan DKPP bahas bakal caleg mantan napi korupsi

Wiranto Desak MA Segera Putuskan Perkara Soal Bacaleg Eks Napi KorupsiKantor KPU (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Pada Selasa (4/9), Wiranto mengundang KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas perdebatan mengenai mantan napi korupsi yang nyaleg. 

"Supaya semuanya bisa tahu bahwa tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan kalau kita bermusyawarah.  Itu kan semboyan kita, makanya kita musyawarahkan artinya ketemu," kata Wiranto di Gedung DPR, Rabu (5/9).

Baca Juga: KPU Digugat Karena Larang Caleg Eks Napi, Begini Kata Komisioner

2. Putusan MA bisa menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan hukum

Wiranto Desak MA Segera Putuskan Perkara Soal Bacaleg Eks Napi KorupsiBawaslu.go.id

Menurut Wiranto, keputusan MA bisa menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan hukum. MA berhak menilai dan menganalisis apakah PKPU bisa dilanjutkan atau tidak.

"Apakah tidak seyogyanya kemudian ini ditolak dulu atau ditunda, itu kan MA. Kami mendesak MA agar segera membuat keputusan," ujar Wiranto.

Wiranto akui akan tetap mendesak MA, meski MA juga masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena UU Pemilu yang menjadi rujukan PKPU sedang digugat di MK.

"Tetapi, kemarin kita bicarakan juga, bahwa karena materi gugatannya beda-beda ya, pasal-pasalnya beda, maka sebenarnya MA bisa melanjutkan," ujar Wiranto.

Baca Juga: Loloskan Bacaleg Mantan Napi, Bawaslu: Sudah Sesuai UU

3. Wiranto akan desak pimpinan MA untuk mempercepat proses

Wiranto Desak MA Segera Putuskan Perkara Soal Bacaleg Eks Napi KorupsiInstagram @humasmahkamahagung

Wiranto menegaskan, masalah bakal caleg yang bermasalah dengan masa lalu itu harus menjadi prioritas program nasional. Ia pun akan meminta pimpinan MA untuk segera dipercepat prosesnya agar berjalan dengan baik.

"Karena ini kan mendesak, ini prioritas, ini masalah program nasional, ini masalah jadwal yang gak bisa diutak-atik lagi, kita kan meminta MA apa sih susahnya membuat prioritas itu," jelas Wiranto.

Baca Juga: Total, Bawaslu Loloskan 12 Bacaleg Mantan Napi Koruptor

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya