Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Kemnaker

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit. BPHK Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Agus Subekti, berharap penetapan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun (TBK) Antoni Trivolta kepada PT KDH yang menggugurkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan dua terdakwa pimpinan perusahaan tersebut, yaitu I dan M.Y, pada persidangan pidana Rabu (6/11), bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum menaati aturan yang telah diberikan,” kata Agus usai mengikuti sidang praperadilan.

Agus menambahkan, Kemnaker berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk menaati semua peraturan termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker berupaya terus menegakkan hukum ketenagakerjaan agar iklim hubungan industrial menjadi harmonis.

“Kita berharap ke depan semua pihak terkait mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku,” kata Agus.

Sehari sebelumnya pada Selasa (5/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adi Nugroho membacakan surat dakwaan terhadap dua pimpinan KDH. Jaksa menilai keduanya telah melanggar aturan terkait tanggung jawab untuk menyetorkan iuran pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

“Sejak Desember 2018 hingga Juni 2019, terdakwa tidak membayarkan iuran 156 karyawan KDH ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Jaksa Herlambang menambahkan, keduanya didakwa telah melanggar Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 UU RI Nomor 24 tahun 2011.

“Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan tanggung jawabnya kepada BPJS,” ujar Herlambang saat membacakan dakwaan di persidangan.

Hadir dalam sidang praperadilan di antaranya Bambang Adi Imambrojo, Kabag Penyuluhan Informasi dan Advokasi Hukum dan Totok, Biro Hukum Kemnaker dan Kabid Pengawasan Dinas Provinsi Kepri, Mahlan.

Sidang pidana lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada Selasa (12/11) mendatang dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum kedua terdakwa.

Topics

Editorial Team