Jakarta, IDN Times - Pengusutan kasus uang 'ketok palu' bagi anggota DPRD Jambi memasuki babak baru. Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan, muncul kabar Gubernur Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Zumi diduga memberikan instruksi kepada bawahannya agar menyetor uang 'ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi. Tujuannya agar mereka hadir dalam rapat pembahasan RAPBD tahun 2018. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada akhir November 2017 lalu di Jambi. Dalam OTT tersebut, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar sebagai barang bukti.
Bagaimana tanggapan lembaga anti rasuah? Berikut pemaparannya: