Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Menteri Komunikasi dan Informatika mengancam akan memblokir Telegram jika terus menayangkan konten judi online.
  • Google akan berdiskusi dengan Kominfo untuk membahas penanganan judi online, serta telah membuat teknologi AI untuk melacak konten tersebut.
  •  

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengancam akan memblokir aplikasi pesan instan Telegram jika tetap menayangkan konten judi online. Saat ini, konten judi online diketahui banyak terdapat di Telegram.

“Karena itu saya peringatkan kepada platform Telegram, jika tidak mau kooperatif, pasti akan kami tutup,” kata Budi dalam konferensi pers daring Jumat (24/5/2024). 

1. Telegram dinilai paling tidak kooperatif

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengatakan, Telegram menjadi platform paling tak kooperatif untuk turut serta dalam penanganan konten judi online.

"Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat, teman-teman silakan ditulis di media. Media platform yang sama sekali sangat tidak kooperatif, Telegram," kata Budi 

2. Google Cloud sudah siapkan teknologi AI deteksi konten judi online

Ilustrasi AI (pinterest.com/Freepik)

Pekan depan, Google akan berdiskusi dengan Kominfo untuk melakukan pembahasan tentang judi online. Google Cloud, kata dia, bahkan sudah membuat teknologi artificial intelligence (AI). 

“Kalau Google, minggu depan kita akan diskusi karena Google Cloud sudah membuat semacam teknologi AI untuk scrolling, melacak semua judi online di platform mereka,” katanya.

3. Ancam kenakan denda Rp500 juta per konten judi online

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Budi juga sebelumnya sudah memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online. 

Dia bahkan mengenakan denda setengah miliar rupiah atau Rp500 juta untuk satu konten judi online di platform digital.

"Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda Rp500 juta per konten," kata dia.

Editorial Team