Sekjen DPR RI, Indra Iskandar sebelumnya mengaku gorden rumah dinas DPR RI sudah lama tak diganti. Gorden yang dipakai saat ini sudah digunakan sejak 2009 dan dinilai tak layak pakai.
Indra merinci setiap rumah membutuhkan sebelas item gorden dengan taksiran harga mencapai Rp80 juta belum dengan pajak.
Pengadaan gorden rumah dinas DPR menuai pro-kontra dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang khawatir akan potensi kecurangan dan proyek tersebut.
“Pengadaan gorden yang dilakukan oleh DPR Ri pada tahun anggaran 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan,” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah pada akhir Maret lalu.
Menilai ada potensi kecurangan dalam proyek pengadaan gorden tersebut, ICW mendesak agar Sekretariat Jenderal DPR RI membuka dokumen pengadaan.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Dalam aturan tersebut mengatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan, merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,” tuturnya.
ICW juga mendesak Sekjen DPR RI menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gorden dan blind untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan.