Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan tuntutan tindak pidana makar kepada mahasiswa asal Papua, merupakan bagian dari kriminalisasi. Sebab, pengertian makar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), belum terindikasi dilakukan oleh para mahasiswa asal Bumi Cendrawasih itu.
Pernyataan Fickar menanggapi unggahan video singkat yang beredar di media sosial, soal Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cendrawasih (Uncen) Ferry Kombo, yang mengaku dituntut 10 tahun penjara, karena mengkoordinasi aksi unjuk rasa anti-rasisme di Papua.
“Makar dalam KUHP itu dalam Pasal 104 adalah upaya membunuh presiden, Pasal 106 memisahkan diri dari NKRI sebagian atau seluruh wilayah, dan Pasal 107 menggulingkan pemerintah secara tidak sah atau ilegal,” kata Fickar saat dihubungi IDN Times, Senin (8/6).