Eks Lurah Grogol Selatan Asep Subahan berdasarkan laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Sabtu 11 Juli 2020, Asep telah berperan aktif melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el tersebut, dengan kronologi sebagai berikut:
- Asep melakukan pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di rumah dinas lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Djoko Sugiarto Tjandra.
- Lalu, Asep meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Djoko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking.
- Pada 8 Juni 2020, Asep menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan).
- Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Djoko Sugiarto Tjandra, dengan hanya menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK) milik Djoko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik sang lurah.
- Saat itu, lurah turut mendampingi dan menunggu duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Djoko Sugiarto Tjandra.
- Asep sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Djoko Sugiarto Tjandra.
- Perbuatan Asep mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Djoko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai atau mengabaikan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, karena merasa sungkan kepada lurah.