Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Beberapa ketentuan pasal yang sebelumnya tidak diatur dalam PP 11 Tahun 2017, kini beberapa di antaranya diubah dan atau ditambah di dalam PP 17 Tahun 2020.
Dalam PP tersebut, Jokowi memiliki kewenangan penuh sebagai presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.
"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," tulis Pasal 3 ayat 1 dalam PP tersebut.