Terdakwa Kasus Narkoba Disidang di Bekasi Diduga Korban Malprosedur

Bekasi, IDN Times - Pemuda asal Kabupaten Bogor berinsial S (19) diduga menjadi korban malprosedur yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis.
Diketahui, S pada Senin (26/2/204) sudah menjalani sidang ke tiga di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria.
Selain S, polisi juga menangkap dua orang temannya. S ditangkap atas kepemilikan tembakau sintetis seberat 1 gram, sementara dua temannya ditangkap atas kepemilikan sabu. Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor.
1. Dugaan malprosedur
Kuasa Hukum S, Muhammad Ari Pratomo mengatakan, pihaknya menemukan dugaan malprosedur kepada kliennya saat polisi melakukan penangkapan.
Sebab, saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian tidak melengkapi dirinya dengan surat tugas penangkapan.
"Polisi tidak boleh menangkap tanpa surat penangkapan sementara di ruang persidangan, (saksi) di hadapan hakim, di hadapan Jaksa pada saat tadi saya tanya, (mengakui) tidak bawa surat penangkapan," kata Ari, Senin (26/2/2024).