Bekasi, IDN Times - Pemuda asal Kabupaten Bogor berinsial S (19) diduga menjadi korban malprosedur yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis.
Diketahui, S pada Senin (26/2/204) sudah menjalani sidang ke tiga di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria.
Selain S, polisi juga menangkap dua orang temannya. S ditangkap atas kepemilikan tembakau sintetis seberat 1 gram, sementara dua temannya ditangkap atas kepemilikan sabu. Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor.