Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catatan Tren Kasus Salah Tangkap di Indonesia, Korban Turut Disiksa

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Tren jumlah kasus salah tangkap di Indonesia kian meningkat. Hal ini terlihat dari jumlah tahanan yang dari waktu ke waktu terus meningkat.

Kasus salah tangkap kerap diiringi dengan kekerasan atau penyiksaan untuk mengejar pernyataan tak bersalah. Berikut kondisi salah tangkap di Indonesia yang dirangkum dalam lembar laporan hari Bhayangkara ke-77 pada 2023 oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

1. Sejak Juli 2022 hingga Juni 2023 ada 20 kasus salah tangkap

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

KontraS mencatat ada 20 kasus tindakan salah tangkap pada Juli 2022-Juni 2023. Dalam periode Juli hingga Juni 2022, KontraS juga mencatat hanya ada empat proses penindakan oleh Propam Polri pada aparat pelaku salah tangkap.

Sebanyak tiga polisi membantah, tiga meminta maaf, dua melaksanakan sidang etik, dan delapan lainnya tak ditindak atau tidak ada informasinya.

2. Beberapa kejadian salah tangkap yang menimpa korbannya

Keluarga korban dugaan salah tangkap saat mendatangi Kantor Polsek Bontoala, Makassar/Istimewa

Beberapa peristiwa salah tangkap yang kami dokumentasikan disertai dengan penyiksaan seperti yang menimpa seorang pemuda asal Tangerang bernama Rafly pada Juli 2022.

“Pada peristiwa tersebut, Rafly tiba-tiba didatangi sekelompok anggota Polisi yang kemudian menodongkan pistol ke arah nya, oleh sekelompok anggota Polisi tersebut Rafly mendapatkan tindakan intimidasi dan penyiksaan. Peristiwa semacam itu menunjukkan bahwa anggota Kepolisian sering ‘menyalahgunakan’ kewenangan penegakan hukum yang dimiliki,” tulis KontraS dalam laporannya. 

Selain kasus Rafly, kasus salah tangkap juga terjadi menimpa Fikri (20) tahun di Kabupaten Bekasi pada tanggal 21 Mei 2023.

Fikri juga disebut jadi korban penyiksaan, hingga mendapatkan luka di sekujur tubuhnya dari kepala hingga kaki. 

“Fikri ditangkap ketika anggota Polres Bekasi melakukan operasi penangkapan gerombolan gangster,” ungkap KontraS.

3. Kasus salah tangkap kerap erat dengan penyiksaan

Ilustrasi tindak kekerasan anak. (IDN Times/Sukma Shakti)

KontraS menyatakan, kasus salah tangkap sebaiknya ditanggapi dengan pemulihan hak sesuai dengan HAM yang ada di Indonesia.

“Temuan kami juga mengungkap bahwa peristiwa salah tangkap seringkali berkelindan dengan kasus penyiksaan,” ujar KontraS.

Korban salah tangkap mendapat dua perlakuan tak mengenakkan, yakni dituduh melanggar hukum dan berpotensi alami penyiksaan. Belum lagi bocara soal pemulihan yang tak diberikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us