Depok, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Depok menuntut hukuman mati kepada terdakwa Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf pada persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/3/2024).
Altaf merupakan terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan, di sebuah kamar kosnya, Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok, 2 Agustus 2023. Naufal merupakan adik tingkatan terdakwa di kampusnya.
JPU Kejari Kota Depok, Alfa Dera, mengatakan JPU Kejari Kota Depok menyakini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terencana, dengan lebih dulu merampas harta benda milik korban.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya dengan pidana mati,” saat dihubungi IDN Times, Rabu.