Jakarta, IDN Times - Sidang empat anggota TNI penyiram air keras terhadap Andrie Yunus dilanjutkan pada Rabu (6/5/2026) di Pengadilan Militer, Jakarta Timur. Agenda persidangan hari ini yaitu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh oditurat militer.
Saksi pertama, yakni Komandan Detasemen Markas BAIS TNI, Kolonel Heri Heryadi. Ia mengaku tahu empat anak buahnya terlibat teror terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) itu bermula dari absennya dua dari empat terdakwa dari aktivitas apel pagi pada 17 Maret 2026 lalu.
"Hasil dari penyisiran ke tiap-tiap ruangan dan mess, di mess ditemukan ada dua anggota denma (detasemen markas) yang dalam kondisi sakit," ujar Heri ketika memberikan kesaksian di ruang sidang pada siang tadi.
Setelah itu, Heri memerintahkan agar dua anggota denma Bais itu dibawa ke detasemen kesehatan. Heri pun bertanya kepada dua anggota denma yang kini menjadi terdakwa I dan II. Keduanya adalah Serda Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Namun, mereka berdua sempat berbohong kepada Heri.
"Saat ditanya kenapa, mereka menjawab tersiram air panas. Kalau ada keanehan di situ, mereka berdua sama-sama tersiram air panas," tutur pria yang menjabat sebagai Komandan Denma Bais sejak September 2024.
Ia kemudian menghubungi Direktur D bagian pengaman untuk mendalami keterangan dari Edi dan Budhi. Sebab, di denma tidak ada perangkat untuk memverifikasi keterangan keduanya.
