BAIS: 4 Terdakwa Tak Bertugas saat Aksi Protes Andrie Yunus di Hotel Fairmont

- Komandan Markas BAIS TNI, Kolonel Heri Heryadi, menegaskan empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras tidak bertugas di Hotel Fairmont saat aksi protes Andrie Yunus pada Maret 2025.
- Heri menjelaskan keempat terdakwa hanya bertugas di lingkungan Denma BAIS dan tidak terlibat dalam kegiatan operasional luar, termasuk pengamanan rapat tertutup revisi UU TNI di Hotel Fairmont.
- Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras dijadwalkan 7 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan tiga saksi ahli dari pihak terdakwa, sementara oditur masih mempertimbangkan menghadirkan ahli kimia.
Jakarta, IDN Times - Komandan Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kolonel Heri Heryadi, mengatakan empat anggota TNI penyiram air keras tidak bertugas di Hotel Fairmont pada Maret 2025, ketika aktivis Andrie Yunus melakukan aksi protes.
Sebelumnya, muncul narasi bahwa empat terdakwa dendam terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu, karena ikut bertugas di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Saat itu, sedang digelar rapat tertutup untuk membahas revisi Undang-Undang TNI. Andrie Yunus bersama dua koleganya menerobos rapat tertutup tersebut. Akibatnya, prajurit TNI yang melakukan penjagaan dijatuhi sanksi.
Keterangan itu disampaikan Heri ketika menjawab pertanyaan hakim ketua majelis hakim di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kolonel Fredy Isnartanto di sidang lanjutan.
"Mereka berempat ini, ketika (insiden) di Hotel Fairmont itu, apakah mereka ikut bertugas di sana?" tanya Fredy.
"Siap, tidak (bertugas)!" kata Heri, menjawab pertanyaan Fredy.
Sementara, hakim anggota, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri bertanya, apakah empat terdakwa yang sehari-hari bertugas di detasemen markas BAIS turut dilibatkan dalam kegiatan operasional.
"Izin, hanya mengurus kegiatan di dalam (Denma BAIS) saja," tutur Heri.
Sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan dilanjutkan pada Kamis, 7 Mei 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari terdakwa. Ketiga saksi ahli itu yakni ahli di bidang psikologi forensik, ahli psikologi dan operasi militer yang terkait intelijen.
"Kami upayakan besok bisa hadir," kata kuasa hukum terdakwa.
Sementara, oditur militer masih akan berembuk untuk menghadirkan saksi ahli yang memahami dampak dari pencampuran cairan kimia pembersih karat dengan air aki.
"Kami akan menyampaikan ke panitera mengenai saksi ahli kimia. Sementara, belum ada saksi tambahan," kata oditur militer, Letnan Kolonel Chk Upen Jaya Supena di ruang sidang.
Oditur mengatakan akan membahas lebih dulu, apakah perlu menghadirkan ahli kimia.
"Karena menurut hemat kami, perkenaan terlihat jelas. Pelakunya pun sudah jelas. Kalau kita mencampurkan itu fungsinya," ujar oditur.


















