Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka timah Hendry Lie saat tiba di Kejagung, Senin (18/11/2024). (Dok. Kejagung)
Tersangka timah Hendry Lie saat tiba di Kejagung, Senin (18/11/2024). (Dok. Kejagung)

Intinya sih...

  • Hendry Lie tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang banding di PT Jakarta.

  • Majelis Hakim menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp1,05 triliun dan merampas aset di Badung, Bali.

  • Hendry Lie dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk dengan kerugian negara Rp300 triliun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, majelis hakim PT Jakarta telah menjatuhkan hukuman pidana yang sama dengan pengadilan tingkat pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," dalam amar putusan banding oleh PT Jakarta, dikutip Senin (11/8/2025).

1. Pidana tambahan Rp1 triliun

Tersangka timah Hendry Lie saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/11/2024). (Dok. Kejagung)

Selain pidana badan, Majelis Hakim PT Jakarta juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp1,05 triliun untuk Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa itu.

Apabila Hendry Lie tak bisa membayar uang pengganti itu selama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang.

Sementara itu, jika harta benda Hendry Lie masih tidak menutupi uang pengganti maka kewajiban itu bakal diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun dengan dikurangi masa tahanan sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19," ujar hakim.

2. Aset di Badung Bali bakal dirampas

Kejagung sita villa milik Hendry Lie di Bali (dok. Kejagung)

Selain itu, hakim juga menyatakan sejumlah aset tanah dan bangunan di Badung, Bali agar dirampas negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas perkara Hendry Lie.

Sekadar informasi, sidang di tingkat banding ini diadili oleh ketua majelis Albertina Ho dengan hakim anggota Tahsin dan Agung Iswanto. Sementara, Panitera Pengganti Rina Rosanawati. Adapun, perkara ini diputus pada Jumat (8/8/2025).

3. Hendry Lie dinyatakan bersalah

Tersangka timah Hendry Lie saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/11/2024). (Dok. Kejagung)

Dalam kasus ini, Hendry Lie telah dinyatakan secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

Dari kasus dengan kerugian negara Rp300 triliun itu, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, eks Bos Sriwijaya Air ini juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp1,05 triliun.

Editorial Team