Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp1 T

- Hendry Lie divonis 14 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam kasus pengelolaan timah di PT Timah.
- Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp1,05 triliun atau kurungan penjara delapan tahun.
Jakarta, IDN Times - Pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie, divonis 14 tahun penjara. Ia dinilai terbukti korupsi dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Pendiri Sriwijaya Air itu juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp1,05 triliun. Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara selama delapan tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hakim menyebut Hendry menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Dia juga telah menikmati hasil tindak pidana.
Hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Hendry Kie agar dihukum 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Dia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.