Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Tangkap Tersangka Timah Hendry Lie Usai Kabur ke Singapura

Tersangka timah Hendry Lie saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/11/2024). (Dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, penangkapan terhadap Hendry dilakukan pada Senin (18/11/2024) di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

“Penangkapan terhadap tersangka HL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (19/11/2024) dini hari.

1. Hendry Lie sempat kabur ke Singapura setelah diperiksa Kejagung

Tersangka timah Hendry Lie saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/11/2024). (Dok. Kejagung)

Adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka ke-22 dalam kasus timah itu bermula ketika Hendry Lie diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada 29 Februari 2024.

“Pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority -ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak 25 Maret 2024,” ujarnya.

2. Kejagung cekal Hendry Lie sejak 28 Maret 2024

Tersangka timah Hendry Lie saat tiba di Kejagung, Senin (18/11/2024). (Dok. Kejagung)

Penyidik Jampidsus kemudian memanggil beberapa kali namun Hendry Lie tidak pernah memenuhi penggilan tersebut. Kejagung kemudian mengeluarkan permohonan pencekalan pada 28 Maret 2024 selama enam bulan.

“Pada 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir,” kata Abdul Qohar.

3. Hendry Lie ditahan di Rutan Salemba

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Hendry Lie baru berhasil ditangkap pada 18 November 2024 di Bandara Soekarno-Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura. Selanjutnya, ia dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

“Lalu, tersangka HL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024,” ujar Abdul Qohar.

Adapun peran Hendry Lie yaitu selaku Beneficiary Owner PT TIN secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS (yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal).

Hendry Lie disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us