Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terima Ducati dan Rp3 M, Noel Ebenezer Menyesal dan Akui Salah
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)
  • Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku menerima Rp3 miliar dan motor Ducati dari Irvian Bobby Mahendro saat menjabat Wamenaker, serta menyatakan penyesalan dan rasa malu di persidangan Tipikor Jakarta.
  • Noel menegaskan dirinya bersalah, tidak melaporkan penerimaan uang ke KPK, dan meminta kebijaksanaan hakim agar masa depannya dipertimbangkan dengan adil.
  • Dalam kasus ini, Noel didakwa bersama sepuluh pihak lain atas dugaan pemerasan Rp6,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp3,3 miliar dan motor Ducati Scrambler.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer disebut dalam dakwaan menerima uang Rp3 miliar dan motor Ducati. Dalam persidangan, ia mengaku kesalahannya dan menyesal.

Hal itu disampaikan saat Noel diperiksa sebagai terdakwa kasus pemerasan pengurusan setifikasi K3 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Awalnya, hakim menanyakan sikap batin Noel sebagai Wamen yang menerima uang Rp3 miliar dan motor Ducati dari Irvian Bobby Mahendro.

"Berkenaan dengan sikap batin Saudara sebagai seorang Wamen, yang ingin saya tanyakan, pantaskah seorang Wamen menerima pemberian Rp3 miliar dan Ducati dari seseorang yang Saudara katakan dia orang bermasalah di Kemenaker?" tanya Hakim.

"Saya tahunya dia bermasalah, Yang Mulia, enggak tahu saya menterjemahkan apa ya. Saya kebiasaan nolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu. Gitu," jawab Noel.

Noel mengaku bersalah telah menerima uang tersebut. Dia mengaku tidak melaporkan penerimaan itu ke KPK.

"Pertanyaan saya penerimaan uang ini lho. Kan Saudara sudah seorang pejabat ya? Menerima uang Rp3 M dan motor Ducati. Itu bagaimana? Apakah memang selama ini biasa menerima-menerima seperti itu atau bagaimana?" tanya hakim.

"Saya selama ini kan belum menjabat, Yang Mulia. Karena waktu itu Desember
akhir, aduh, saya, sudah deh, pokoknya saya mengaku bersalah deh, Yang Mulia," jawab Noel.

"Iya, oke. Ada tidak upaya Saudara untuk melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK?" tanya hakim.

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Noel.

"Kesimpulannya sudah Saudara sampaikan sendiri ya di akhir ini. Saya mengaku bersalah," ujar hakim.

"Iya, saya mengaku bersalah, Yang Mulia," jawab Noel.

"Menyesal?" tanya hakim lagi.

"Sangat menyesal, Yang Mulia. Dan malu saya," jawab Noel.

Noel berharap majelis hakim akan memberikan keputusan bijaksana untuknya. Ia kembali meminta maaf atas perbuatannya.

"Pertama, izinkan saya mengakui kesalahan saya, Yang Mulia. Itu yang pasti. Kedua, ya, harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya hanya butuh kebijaksanaan dan saya minta ampun,
Yang Mulia. Gitu. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya. Dari pertama saya ketika ditangkap KPK juga sudah mengaku bersalah," kata Noel.

"Kedua, ketika menghadapi dakwaan pertama sidang saya juga mengaku bersalah. Saya tidak menghindar dari perbuatan saya. Dan detik ini juga saya tetap mengaku bersalah. Saya tidak mau mengkambing-hitamkan orang lain apa dan alasan apa pun. Sudah, saya menerima dan saya menerima dan saya salah," lanjut Noel.

Hakim mengatakan pengakuan dan penyesalan Noel akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

"Itu nanti jadi bahan pertimbangan. Baik juga penuntut umum, para terdakwa yang sudah kooperatif di persidangan menjadi bahan pertimbangan dalam tuntutan. Harapannya begitu. Terdakwa juga sudah berterus terang akan kesalahannya, mengaku bersalah. Tentu juga narasi Saudara di persidangan ini juga terdengar oleh publik ya. Karena Saudara juga tokoh yang dikenal oleh publik, kan begitu," ujar hakim.

Diketahui, Immanuel Ebenezer didakwa bersama-sama telah melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar. Selain itu Noel disebut mendapat keuntungan Rp70 juta serta menerima gratifikasi senilai Rp3,3 M dan Motor Ducati Scrambler.

Noel didakwa bersama sepuluh pihak lainnya. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020

Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;

Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Editorial Team