Jakarta, IDN Times - Persidangan pemeriksaan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer, sempat terhenti sejenak. Sebab, Majelis Hakim melihat seorang anak perempuan memakai seragam sekolah hadir di kursi pengunjung ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Anak tersebut merupakan putri bungsu Noel Ebenezer.

"Penuntut Umum sebentar, saya cut dulu sebentar. Ini ada pengunjung yang masih berseragam sekolah. Usia berapa? Putri Pak Immanuel?" tanya hakim, Kamis (7/5/2026).

"Anak saya," jawab Noel.

Hakim mengatakan anak-anak tak boleh berada di ruang sidang untuk menjaga mental dan psikologisnya. Noel pun meminta putrinya keluar.

"Kalau anak-anak gak boleh masuk ruang sidang," ujar hakim.

"Nak, keluar sayang," ujar Noel.

Putri Noel lalu keluar meninggalkan ruang sidang. Hakim mengatakan, Noel dapat menemui anaknya setelah persidangan selesai demi menjaga mental psikologis.

"Nanti ketemu papanya nanti setelah sidang, ya. Kita jaga psikologisnya dan mentalnya untuk tidak melihat persidangan," ujar hakim.

"Terima kasih, Yang Mulia," jawab Noel.

Diketahui, Immanuel Ebenezer didakwa bersama-sama telah melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar. Selain itu Noel disebut mendapat keuntungan Rp70 juta serta menerima gratifikasi senilai Rp3,3 M dan Motor Ducati Scrambler.

Noel didakwa bersama sepuluh pihak lainnya. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020

Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025. Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.